Aturan TKDN, Diperketat Jokowi, Bakal Dibikin Fleksibel Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar aturan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diubah dan dibuat lebih fleksibel.
Di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), penerapan aturan TKDN ini dibuat cukup ketat untuk sejumlah produk. Sebut saja, dalam pembangunan proyek konstruksi hingga peralatan elektronik.
Bahkan, produsen ponsel sekeliber Apple pun dibuat harus bernegosiasi ulang dengan pemerintah Indonesia agar dapat menjual Iphone 16, karena belum memenuhi ketentuan TKDN ini.
Menurut Prabowo, ketentuan TKDN yang dipaksakan juga membuat Indonesia kalah kompetitif dengan negara lain.
"Kita harus realistis, TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju, TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif,” kata Prabowo dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Oleh karenanya, Prabowo memberikan instruksi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengubah aturan TKDN.
Prabowo menyebut memang ketentuan TKDN awalnya diadakan dalam rangka kepentingan membentuk nasionalisme.
“TKDN sudah lah niatnya baik, nasionalisme. Saya kalau saudara, mungkin sudah kenal saya lama, mungkin dari saya ini paling nasionalis. Kalau istilahnya dulu, kalau mungkin jantung saya dibuka yang keluar Merah Putih, mungkin," tutur Presiden.
Akan tetapi, ketentuan TKDN juga menyangkut aspek yang lebih luas, bukan regulasi semata.
Kepala Negara pun kembali meminta agar jajarannya lebih realistis dalam menerapkan ketentuan TKDN.
Perihal kemampuan produk dalam negeri, kata Prabowo, ini menjadi urusan di sektor pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), dan sains.
“Tolong diubah itu, TKDN dibikin yang realistis saja. Masalah kemampuan dalam negeri, konten dalam negeri itu adalah masalah luas, itu masalah pendidikan, iptek, sains. Jadi itu masalah, enggak bisa kita dengan cara bikin regulasi TKDN naik,” ujar Prabowo.
Jika menengok kebijakan TKDN di era eks Presiden Jokowi, pemerintah justru memperketat aturan soal TKDN, terutama di sektor strategis seperti kendaraan bermotor listrik, energi, hingga teknologi.
Bahkan, Jokowi pernah memecat pejabat tinggi Pertamina gara-gara aturan TKDN.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang kala itu dijabat Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemecatan itu bahkan dilakukan oleh Jokowi, karena Pertamina masih gemar mengimpor pipa yang digunakan untuk pembangunan di beberapa proyek.
“Ada pejabat tinggi Pertamina itu kemarin dipecat presiden langsung,” kata Luhut dalam Rakernas Penguatan Ekosistem Inovasi Teknologi BPPT 2021 yang disiarkan melalui Youtube BPPT TV, Selasa (9/3/2021).
Pemecatan ini terkait dengan penggunaan TKDN pada proyek Pertamina.
Proyek yang dimaksud terutama terkait pipa Pertamina.
“Bikin pipa, tadi Pertamina. Pertamina itu ngawurnya minta ampun. Masih impor pipa padahal bisa dibuat di Indonesia. Bagaimana itu,” kata Luhut.
Selain itu, pengetatan TKDN di era Jokowi juga mengharuskan produsen kendaraan listrik untuk mencapai kandungan lokal minimal 40 persen.
Ketentuan ini diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), dan telah direvisi menjadi Perpres Nomor 79 Tahun 2023.
Sebab, pemerintah ingin industri dalam negeri tumbuh dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.
Bukan hanya kendaraan listrik, beberapa regulasi TKDN untuk perangkat ponsel juga disiapkan oleh pemerintah di era Jokowi.
Saat itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengeklaim, berlakunya TKDN wajib untuk produk HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) dengan teknologi 4G/LTE melalui Permenkominfo No 27/2015, serta tata cara penghitungan TKDN pada Permenperin No 29/2017, berhasil menurunkan impor ponsel.
Bahkan, aturan terkait TKDN itu juga meningkatkan jumlah produksi ponsel dalam negeri.
Dia menyebut, pada tahun 2020, impor ponsel hanya mencapai 3,9 juta unit, dibandingkan dengan produksi dalam negeri yang mencapai 97,5 juta unit.
“Penerapan TKDN merupakan suatu bentuk regulasi yang terbukti dapat menurunkan nilai impor secara efektif dan strategis seperti yang terlihat pada produk ponsel. Ponsel yang tadinya diimpor secara utuh dapat mulai diproduksi di dalam negeri," ujar Agus dalam siaran resminya, dikutip Kompas.com, 27 April 2021.





