Aufaa Luqmana Gugat Jokowi atas Gagalnya Produksi Mobil Esemka, Siapakah Dia?

SOLO, KOMPAS.com - Joko Widodo (Jokowi), Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi, digugat wanprestasi soal batalnya produksi mobil Esemka.
Gugatan tercacat dalam nomor pendaftaran PN SKT-080420250, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu (9/4/2025).
Pengugat yakni Aufaa Luqmana Re A (19), merupakan anak dari Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Almas Tsaqibbirru pengugat gugatan wanprestasi ucapan terimakasih kepada Gibran Rakabuming Raka, pada Kamis (2/5/2024).Aufaa warga Kampung Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jateng itu, dalam berkas gugatan menyatakan belum memiliki pekerjaan.
"Penggugat ini adalah anak muda yang baru selesai sekolah akan membuka usaha persewaan mobil," kata Kuasa Hukum Tergugat, Sigit Sudibdiyanto, setelah mengugat ke PN Solo, Rabu (9/4/2025).
Penggugat merasa mobil Esemka Bima dibandrol dengan harga Rp 150 juta hingga Rp 170 juta, cukup murah. Sehingga, berkeinginan membeli mobil tersebut.
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok Mobil listrik Esemka Bima EV
Namun, rencana itu diurungkan karena mobil yang dikembangkan oleh siswa SMK, saat Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo dan saat menjabat Presiden ke-7 RI, belum diproduksi secara massal.
"Merasa kecewa dan dirugikan karena tidak dapat merealisasikan keinginannya untuk dapat memiliki unit mobil Esemka," katanya.
Dia menjelasakan, jika Jokowi sempat menyatakan mobil Esemka akan menjadi mobil nasional.
Namun, realisasikan tidak terjadi. Meskipun, Jokowi sempat meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali, pada 6 September 2019.
"Tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal produksi dan pemasaran, mobil Esemka secara massal. Nah, itu sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau cedera janji," jelasnya.
Sebagai informasi, Aufaa sebelumnya juga mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke MK.
Adik Almas Tsaqibbirru ini menggugat syarat usia calon kepala daerah agar putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tak bisa menjadi Gubernur.
Aufaa merupakan adik dari Almas Tsaqibbirru.
Almas merupakan sosok yang mengajukan gugatan berkaitan dengan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan Almas, berkaitan dengan persyaratan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang mengharuskan usia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.