Awal Mula Ibu Suap Hakim Rp 3,5 M demi Beli Vonis Bebas Ronald Tannur

Awal Mula Ibu Suap Hakim Rp 3,5 M demi Beli Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap Rp 3,5 miliar itu diberikan Meirizka ke majelis hakim demi ‘membeli’ vonis bebas untuk anaknya, Ronald Tannur, dalam kasus tewasnya Dini Sera.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Meirizka mulai mencari cara agar anaknya bisa bebas dari kasus tewasnya Dini Sera pada 5 Oktober 2023. Dini Sera tewas usai dianiaya oleh Ronald Tannur di Lenmarc Mall Surabaya pada 4 Oktober 2023 dini hari.

"Tersangka MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Qohar menyebut Meirizka berteman akrab dengan Lisa Rahmat. Dia mengatakan keduanya bertemu di salah satu kafe di Surabaya untuk membicarakan kasus Ronald Tannur. Pembicaraan kemudian berlanjut di kantor Lisa Rahmat pada 6 Oktober 2023.

Lisa Rahmat kemudian mengatakan ada biaya untuk mengurus kasus Ronald Tannur pada proses persidangan. Qohar mengatakan Lisa menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus kasus itu.

"Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan pada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh," ujarnya.

Lisa Rahmat diduga meminta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenalkannya dengan pejabat PN Surabaya. Lisa diduga ingin mengatur majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur.

"Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujarnya.

Singkat cerita, Meirizka sepakat dengan Lisa soal biaya pengurusan perkara. Meirizka awalnya menyerahkan Rp 1,5 miliar secara bertahap.

Qohar mengatakan ada biaya tambahan Rp 2 miliar yang dikeluarkan Lisa Rahmat dan diganti oleh Meirizka. Sehingga, total uang yang diduga dikeluarkan Meirizka Widjaja untuk menyuap hakim berjumlah Rp 3,5 miliar.

"Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara," ujarnya.

Meirizka pun menjadi tersangka keenam dalam pusaran kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Mereka ialah

  1. Hakim Erintuah Damanik2. Hakim Mangapul3. Hakim Heru Hanindyo4. Pengacara Lisa Rahmat5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Suap tersebut pun menghasilkan vonis bebas bagi Ronald Tannur. Pada Rabu (24/7/2024), majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Hakim membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa. Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan isi rekaman CCTV peristiwa yang terjadi di Lenmarc Mall, Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 00.23 WIB.

Hakim mengatakan CCTV itu menunjukkan mobil Innova abu-abu terparkir, lalu ada seorang wanita yang duduk di samping kiri mobil dan seorang pria masuk mobil. Mobil itu, kata hakim, berjalan keluar dari parking lot dan belok ke kanan, lalu berhenti. Hakim mengatakan posisi Dini Sera berada di sisi kiri atau luar alur kendaraan terdakwa.

Hakim menyatakan tidak melihat fakta sebagaimana diuraikan jaksa dalam dakwaan. Hakim meyakini Dini berada di luar alur kendaraan yang dikendarai Ronald Tannur. Hakim pun menilai tidak terdapat perbuatan dari Ronald Tannur yang diniatkan untuk membunuh atau merampas nyawa orang lain.

Padahal, hakim juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini. Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.

Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul. Hakim turut mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini.

Pada 22 Oktober 2024, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa atas vonis bebas Ronald Tannur. MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke Ronald Tannur.

"Pidana penjara selama 5 (lima) tahun," demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA.

MA menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. Ronald Tannur pun telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Sumber