Awal Mula Kasus Buka Akses Judol di Komdigi hingga Terjerat 18 Tersangka
Polri terus bergerak memberantas judi online (judol) yang meresahkan masyarakat. Satu per satu kasus judi online dibongkar Polri, termasuk kasus pembuka akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kini tersangkanya berjumlah 18 orang.
Pengungkapan kasus judi online ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjalankan salah satu misi Asta Cita Presiden Prabowo ialah memberantas perjudian online. Sebab judi online (judol) masuk kategori kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa.
Jenderal Sigit saat itu menyatakan akan menindak tegas para pelaku tanpa ragu, dan akan melakukan penelusuran aset (asset tracing) yang diperoleh dari hasil perjudian. Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya untuk pemblokiran situs dan rekening yang terlibat dalam perjudian.
Kembali ke kasus pembuka akses judi online, kasus ini terbongkar pada akhir Oktober 2024, setelah Polri melakukan penyelidikan terhadap situs judi online ‘Sultan Menang’. Penyelidikan kemudian berkembang hingga akhirnya keberadaan ‘kantor satelit’ terbongkar.
Dan mengamankan sejumlah pegawai Komdigi. Selain pegawai Komdigi, polisi juga mengamankan sejumlah orang. Total ada 11 orang saat itu, mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
"(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Sym Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka mengatakan membuat kantor di sebuah ruko yang terletak di kawasan Galaxy, Bekasi. Tersangka mengaku membina situs judi online atas kehendak sendiri tanpa diketahui kementerian.
Kantor itu disebut ‘kantor satelit’. Di kantor tersebut, ada karyawannya. Total karyawannya sebanyak 12 orang, dengan rincian 8 orang operator dan 4 orang admin.
Karyawan tersebut juga diberi gaji. Adapun gaji mereka Rp 5 juta per bulan.
"Saya sendiri Pak (yang gaji). Rp 5 juta (per bulan) Pak," sebut salah satu tersangka yang dihadirkan saat rilis kasus, Jumat (1/11).
Tersangka saat itu mengaku ‘membina’ 1.000 situs judi online. Dia juga mengaku mendapatkan banyak uang dari aksi haram itu, tersangka mengaku mendapat kurang lebih Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang dia bina.
Belakangan diketahui kantor tersebut dikenadalikan oleh tiga tersangka berinisial AK, AJ, dan A. Kemudian, dalam kasus ini polisi juga menetapkan dua orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO) inisialnya A dan M.
Polisi juga mengungkap cara kerja ‘kantor satelit’ yang dikendalikan AK, AJ, dan A. Polisi mengatakan karyawan yang bekerja di sana mengumpulkan daftar website yang terindikasi judi online. Website kemudian di filter oleh tersangka AJ melalui akun telegram milik AK.
Setelahnya, para tersangka meminta sejumlah uang kepada pemilik website setiap dua minggu sekali. Duit tersebut sebagai imbalan agar website judi online milik mereka tidak diblokir. Di sini juga terungkap tersangka berinisial R yang bertugas melakukan pemblokiran.
"Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website yang sudah dibersihkan maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," jelas Kombes Wira.
Beberapa hari setelah polisi menetapkan 11 orang tersangka termasuk pegawai Komdigi, pada 5 November 2024, polisi mengungkapkan ada 15 orang yang berhasil diamankan. 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi, (terbaru polisi mengatakan pegawai Komdigi yang berstatus tersangka 10 orang).
"Untuk identitas 15 orang sudah ada. Nanti disampaikan pada saat rilis. Pegawai Komdigi ada 11 orang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan, Selasa (5/11).
Dari total 15 tersangka itu, tiga di antaranya merupakan tersangka utama yang berperan sebagai pengendali. Salah satu tersangka berinisial AK bahkan pernah mendaftar seleksi sebagai teknisi di Komdigi, tetapi tidak lolos, namun nyatanya dia justru memiliki kewenangan buka-tutup blokir situs judol.
"Terkait Tersangka AK bahwa yang bersangkutan pada akhir tahun 2023, Tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi," kata Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (5/11).
"Hasilnya, terhadap Tersangka AK dinyatakan tidak lulus. Namun, faktanya, Tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberi kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online. Artinya bahwa Tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," imbuhnya.
Simak Video Fakta-fakta Penangkapan 2 Tersangka Mafia Akses Judol Komdigi
[Gambas Video 20detik]
Selanjutnya
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan 11 pegawai Komdigi yang terlibat di kasus ini telah dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut menjadi langkah awal dari komitmen Komdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.
"Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran. Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan," tutur Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, dilansir detikInet, Selasa (5/11).
Terkait jabatan 11 pegawai Komdigi itu, Meutya belum mengetahui pasti. Yang jelas, dia menegaskan pegawai itu bukan tingkat eselon I dan II.
"Setahu saya tidak. Namun demikian, yang mengetahui persis jabatan-jabatannya juga ada di kepolisian. Namun setahu saya tidak ada eselon I atau eselon II," ujarnya.
Mengenai kasus ini, Meutya mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia memastikan akan memberikan sanksi berat kepada para pegawai yang terlibat judol apabila sudah ada keputusan inkrah.
Untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, polisi kemudian menyelidiki sejumlah dugaan. Salah satunya mengenai dugaan faktor kesengajaan dalam SOP kewenangan tersangka berinisial AK.
Awalnya, Polda Metro Jaya mengungkap adanya standard operating procedure (SOP) baru yang memberikan kewenangan kepada tersangka AK untuk memblokir situs judi online (judol). SOP itulah yang tengah didalami.
"Pendalaman ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip pada Kamis (7/11).
Polisi akan mendalami apakah ada faktor kesengajaan dalam pembuatan SOP baru tersebut. Diketahui, tersangka AK sendiri pernah mengikuti seleksi di Komdigi tetapi tak lolos, tapi ia diberikan pekerjaan dan kewenangan mengatur akses pemblokiran situs judol.
"Terkait temuan ini masih terus pendalaman untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut, sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan," imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat di antaranya Gedung Komdigi. Dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah tempat itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada emas hingga uang nilainya miliaran rupiah.
"Ada uang tunai sejumlah Rp 73.723.488.957," kata Kombes Ade Ary, Kamis (7/11).
Ade Ary merinci, uang senilai Rp 73,7 miliar yang disita itu dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
"Dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp 35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura dolar atau senilai Rp 35.043.272.457. Kemudian, ada juga uang berbentuk dolar USD 183.500 atau senilai Rp 2.888.106.500 miliar," ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian menyita 215 gram logam mulia, senjata api, 20 lukisan, dan sejumlah batang bukti lainnya. Kemudian handphone dan juga barang elektronik lainnya.
"Dari 15 orang tersangka, penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti antara lain, 34 unit handphone, kemudian 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, kemudian 1 unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia," jelasnya.
Kemudian juga polisi menyita dua unit senjata api (senpi) dalam perkara ini. Aset-aset yang disita polisi ini nantinya akan dikembalikan ke negara.
Terkait temuan uang dengan nilai fantastis itu, polisi juga telah mengajukan pemblokiran terhadap puluhan rekening milik tersangka. Sebanyak 47 rekening diminta pemblokiran.
Simak Video Fakta-fakta Penangkapan 2 Tersangka Mafia Akses Judol Komdigi
[Gambas Video 20detik]
Selanjutnya
Hingga saat ini polisi terus mengusut kasus ini, per hari ini total tersangka kasus pembuka akses judi online ini ada 18 orang. 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sedangkan 8 orang lainnya warga sipil.
Polisi juga telah menangkap satu DPO berinisial MN. Selain MN, polisi juga menangkap tersangka berinisial DM.
Penangkapan itu terjadi pada Minggu (10/11). Dua orang itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 20.13 WIB dan langsung digiring polisi.
"(Peran) MN menyetorkan list web dan uang. DM menampung uang hasil kejahatan," kata Kombes Wira, Minggu (10/11).
Dua orang itu dipastikan warga sipil. Keduanya bukan pegawai Komdigi.
"Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil," ucap Kombes Ade Ary.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui memiliki komitmen untuk memberantas judi online (judol). Dia tak ingin lebih banyak lagi masyarakat Indonesia yang menjadi korban.
"Tentunya tugas kita bagaimana agar judi online ini betul-betul bisa kita berantas, kita minimalisir dan termasuk menyita aset-aset untuk dikembalikan kepada negara. Dan yang paling utama, jangan sampai masyarakat kita kemudian menjadi korban gara-gara judi online yang kemudian kadang-kadang lari ke pinjaman online," kata Sigit kepada wartawan, Senin (4/11).
Jenderal Sigit mengatakan segala upaya akan dilakukan untuk memberantas judi online. Dia memastikan akan optimal memberantas judi online.
"Kita akan urai satu per satu. Kalau memang ada di dalam (negeri) kita ambil, kalau di luar (negeri) kita tentunya akan melakukan kerja sama-kerja sama internasional seoptimal mungkin yang bisa kita lakukan," tegas Jenderal Sigit.
Simak Video Fakta-fakta Penangkapan 2 Tersangka Mafia Akses Judol Komdigi
[Gambas Video 20detik]