Awalnya Gencar Ingin Ajukan Gugatan, Tim Rido dan Dharma-Kun Akhirnya Tak Muncul di MK
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemenangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, tidak muncul di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai berakhirnya batas waktu pengajuan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jakarta 2024.
Begitu pula dengan tim pemenangan cagub dan cawagub nomor urut 2, Dharma Poengreku-Kun Wardana, yang juga tidak tampak melayangkan gugatan di MK.
Padahal, keduanya diisukan belum dapat menerima dengan lapang dada hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPUD Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Poengreku-Kun Wardana 459.230 suara, dan Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
Saat ditetapkannya hasil rekapitulasi tersebut, tim RK-Suswono sudah bulat untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi, kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi," kata Ali Lubis, anggota tim pemenangan Rido di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024).
Menurut tim hukum RK-Suswono, ada banyak pelanggaran yang terjadi di Pilkada Jakarta, sehingga perlu untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua penyebaran C6 yang tidak merata, dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," kata dia.
Bahkan, salah satu tim hukum RK-Suswono, bernama Faizal Hafied, mengaku persiapannya mengajukan gugatan ke MK sudah mencapai 97 persen.
"Persiapan pengajuan permohonan telah mencapai 97 persen," ujar salah satu perwakilan tim hukum Rido, Faizal Hafied, saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).
Sejumlah barang bukti juga sudah dipersiapkan oleh tim hukum Rido, mulai dari bukti berupa foto, video, keterangan para saksi, dan juga ahli guna memperkuat gugatannya di MK.
"Persiapan pengajuan permohonan telah mencapai 97 persen," ujar Faizal.
Bukan hanya mengumpulkan barang bukti, Faizal juga mengaku tim RK-Suswono sudah mendatangi MK pada Senin (9/12/2024).
Di sana, mereka berkonsultasi mengenai batas waktu pengajuan dan teknis permohonan gugatan.
“Batas akhir pengajuan adalah hari Rabu pukul 23.59," kata Faizal.
Sementara Wakil Sekretaris Tim Pemenangan RK-Suswono, Adhinusa, memang membenarkan rencana timnya mengajukan gugatan ke MK di hari Rabu kemarin.
"Rencananya besok (akan datang ke MK)," ucap Wakil Sekretaris Tim Pemenangan RK-Suswono, Adhinusa, saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).
Di Selasa malam, Adhinusa mengatakan, timnya sudah melakukan finalisasi persiapan untuk datang ke MK.
Namun, kedatangan tim RK-Suswono ke MK masih harus menunggu arahan dari ketua pemenangan, Ahmad Riza Patria.
Sementara saksi dari paslon nomor urut 2, Dharma-Kun, menolak untuk menandatangani berita acara dan sertifikat penetapan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh KPUD Jakarta.
"Kami menolak. Kami tidak akan menandatangani," ujar saksi dari paslon 02, Anthony James Harahap, saat rapat pleno penetapan hasil Pilkada Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Saat penolakan itu, Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata, mempertegas apakah data atau perolehan suara yang ditetapkan sesuai dengan yang dimiliki paslon nomor urut 2.
Anthony menjawab, data yang ia miliki cocok dengan data dari KPUD Jakarta.
"Kami menolak. Kami tidak akan menandatangani," tambah Anthony.
Sampai batas laporan gugatan berakhir pukul 23.59 WIB, Rabu malam (11/12/2024), baik Tim RK-Suswono maupun Dharma-Kun tidak datang ke MK.
Bahkan, tak ada satu pun yang melayangkan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta ini.
Hingga saat ini, tim hukum RK-Suswono juga belum memberikan respons terkait alasan tidak jadi melayangkan gugatan ke MK.