Awasi Jam Operasional Truk Tanah di Teluknaga, Polisi Bakal Bentuk Tim Gabungan

Awasi Jam Operasional Truk Tanah di Teluknaga, Polisi Bakal Bentuk Tim Gabungan

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota akan membentuk tim gabungan dan pos gabungan untuk mengawasi jam operasional truk tanah yang melintasi Jalan Raya Salembaran, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Kami akan membentuk tim gabungan dan pos gabungan untuk mengawasi dan memperketat terkait jam operasional truk tanah," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho di Kantor Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/11/2024).

Zain menyampaikan, rencana itu akan dilakukan agar tidak ada lagi truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional yang sudah ditentukan dalam peraturan pemerintah.

"Selama ini peraturan untuk pengawasan jam operasional truk ini ada pada peraturan bupati maupun peraturan wali kota," kata dia.

Selain itu, polisi menghentikan sementara aktivitas truk tanah selama tiga hari ke depan. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi warga yang ricuh.

Dia pun memastikan, setelah dihentikan sementara aktivitas truk tanah selama tiga hari, pihaknya akan menerapkan jam operasional.

"Nanti kami lihat situasinya, kalau memang sudah memungkinkan akan kami buka, tapi sesuai dengan jam operasional. Jam 10 malam sampai jam 5 pagi," kata dia.

Sebelumnya, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, truk dilarang melintas di Jalan Raya Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, selama tiga hari ke depan.

Keputusan ini diambil setelah adanya pertemuan antara tokoh masyarakat dengan pemerintah setempat setelah kaki bocah berinisial ANP (9) terlindas truk tanah di Teluknaga, Kamis (7/11/2024).

"Sudah disepakati keinginan warga. Tiga hari ke depan, kita masa berkabung, tidak ada truk yang melintas (di Jalan Raya Salembaran Teluknaga) sampai dengan tiga hari ke depan," kata Djati dalam rekaman suara yang diterima, Jumat (8/11/2024).

Pelarangan truk melintas di wilayah Teluknaga ini juga sebagai bentuk empati terhadap peristiwa kecelakaan yang membuat kaki ANP remuk.

"(Lalu) langkah ke depan adalah melakukan penertiban jam operasional truk yang melintas di sini," ujar Djati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, sopir truk berinisial DWA (21) ternyata positif sabu-sabu. Polisi juga telah menetapkan sopir sebagai tersangka.

Adapun bocah berinisial ANP menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Salembaran, Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kecelakaan lalu lintas menyebabkan kaki kiri anak berusia 9 tahun itu terlindas truk tanah bernomor polisi B 9304 KYW yang dikendarai DWA (21).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, ANP tengah diboncengi oleh seorang wanita berinisial SD (20). Mereka melaju dari arah Kosambi menuju Teluknaga.

Pada momen itu, truk tanah yang dikemudikan DWA juga tengah melintas dari arah yang sama, yakni di Jalan Raya Salembaran.

Saat di tempat kejadian perkara (TKP), SD hendak mendahului truk tanah dari arah kiri.

Saat hendak menyalip, SD tidak mempunyai jarak pandang yang bebas dan tidak tersedia ruang yang cukup.

"Korban SD terjatuh ke arah kiri dan ANP terjatuh ke kanan masuk ke kolong truk hingga kaki kirinya terlindas ban depan sebelah kiri kendaraan tersebut," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Kamis.

Kecelakaan ini memicu amarah warga. Mereka sempat memblokir Jalan Salembaran Jaya, merusak truk yang melintas, bahkan membakar dan menjarahnya.

Sebab, beberapa pengendara yang melintas di wilayah itu juga kerap mengalami kecelakan akibat jalan rusak karena dilalui truk.

Terlebih, truk yang melintas mengakibatkan debu dan menganggu aktivitas warga.

Sumber