Awasi Peredaran Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Bentuk Tim Lintas Sektor

Awasi Peredaran Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Bentuk Tim Lintas Sektor

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sleman akan secara ketat melakukan pengawasan terkait peredaran minuman beralkohol. Pemkab Sleman membentuk tim untuk pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo mengatakan saat ini sedang menyusun tim pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.

Tim pengendalian dan pengawasan tersebut terdiri dari lintas sektor. Bahkan melibatkan hingga ke tingkat kalurahan.

"Kami sedang menyusun tim pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan ini, yang terdiri dari lintas sektor dan melibatkan hingga ke tingkat kalurahan," ujar Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

Pemkab Sleman juga mengeluarkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan.

Instruksi tersebut menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, pada tanggal 31 Oktober 2024 lalu.

Instruksi tersebut tidak hanya ditujukan kepada Panewu, Lurah, atau perangkat kalurahan, tetapi juga kepada organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk ikut serta dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman oplosan.

Sebelumnya 29 Oktober 2024, Pemerintah Kabupaten Sleman juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Lurah, dan masyarakat Kabupaten Sleman, agar bersama-sama terlibat dalam pengendalian pengawasan terhadap minum beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.

Dikatakan Kusno, tim pengendalian dan pengawasan dibentuk untuk mengefektifkan keterlibatan semua pihak dalam mengimplementasikan Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024, dan SE Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024.

"Tim ini dibentuk agar pelaksanaan pengendalian minuman berlakohol itu lebih efektif, dan itu mulai berlaku minggu depan," ungkapnya.

Pemkab Sleman melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman bersama Satpol PP Kabupaten Sleman telah melakukan pendataan usaha penjualan minuman beralkohol. Berdasarkan hasil inventarisasi tersebut, diketahui sebanyak 18 usaha yang mengantongi izin usaha, dan sebanyak 83 usaha yang tidak berizin .

Menindaklanjuti hal tersebut pada 31 Oktober 2024 Pemkab Sleman telah melaksanakan penertiban serentak kepada toko/kios/outlet penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Sleman.

Penertiban tersebut dilakukan di 17 kapanewon. Berdasarkan hasil penertiban serentak tersebut, telah ditutup sebanyak 62 tempat penjualan minuman beralkohol illegal. Sementara sisanya akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Sleman.

Sumber