Ayah Bayi yang Diduga Tertukar di RS Islam Cempaka Putih Melapor ke KPAI

Ayah Bayi yang Diduga Tertukar di RS Islam Cempaka Putih Melapor ke KPAI

JAKARTA, KOMPAS.com - MR (27), ayah dari bayi yang diduga tertukar di Rumah Sakit (RS) Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kuasa hukum MR, Angel, mengatakan, pihaknya meminta KPAI turun tangan untuk meninjau isi perjanjian yang telah ditandatangani oleh MR dengan pihak rumah sakit soal hasil tes Deoxyribonucleic Acid (DNA).

"Apa pun hasil tes DNA, entah positif atau negatif, si ayah korban tidak boleh melakukan tindakan hukum. Apa pun, akan diselesaikan secara kekeluargaan," kata Angel, Kamis (12/12/2024), dilansir dari Antara.

"Nah itu aku keberatannya di situ. Makanya aku minta tolong sama KPAI, tinjau ulang itu perjanjian," sambungnya.

Menurut Angel, pihak RS Islam Cempaka Putih juga sudah melanggar perjanjian yang sudah disepakati. Pada perjanjian itu, pihak RS Islam Cempakan Putih akan menanggung seluruh biaya tes DNA.

Namun, pada kenyataannya pihak RS meminta perusahaan tempat MR bekerja yang membiayai tes DNA terlebih dahulu.

Setelah itu, baru pihak RS Islam Cempaka Putih akan mengganti biaya tes DNA yang dikeluarkan perusahaan tempat MR bekerja.

"Nah jadi ternyata disuruh perusahaan dulu yang bayar, nanti diganti oleh rumah sakit," kata Angel.

Atas dasar itu, kata Angel, KPAI akan memanggil pihak RS Islam Cempaka Putih untuk menjelaskan hal tersebut.

Sebelumnya, MR menduga bahwa anaknya tertukar di RS Islam Cempaka Putih setelah membandingkan kondisi bayi yang ia lihat saat mengazani dengan jasad bayi yang dimakamkan.

Peristiwa ini bermula ketika istri MR, FS (27), melahirkan pada 16 September 2024 pukul 09.05 WIB.

Pada sore hari, bayi mengalami kondisi kritis, dan MR diminta untuk menandatangani surat tanpa sempat membacanya.

"Katanya, ‘Pak tanda tangan dulu aja, Pak’. Ini surat izin untuk memasang oksigen," ucap MR.

Pada 17 September 2024, MR menerima kabar bahwa bayinya telah meninggal dunia.

Jenazah bayi diserahkan dalam kondisi sudah dibungkus kain kafan, sehingga MR dan istrinya tidak sempat melihat tubuh anak mereka.

Keesokan harinya, keluarga memutuskan untuk membuka makam bayi di TPU Cilincing karena FS belum pernah melihat anaknya.

Saat makam dibongkar, MR mengaku terkejut melihat jasad bayi yang berbeda dari yang dia azani.

"Setelah lihat foto dokumentasi, saya curiga. Badannya besar, panjangnya tidak sesuai dengan surat keterangan lahir yang menyebutkan 47 cm," jelas MR.

MR kemudian meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit, namun pihak rumah sakit menyangkal adanya bayi yang tertukar.

Mediasi telah dilakukan tiga kali, tetapi hingga saat ini belum mencapai kesepakatan.

Sumber