Ayah Cabuli Anak Kandung Divonis Bebas, Komnas PA Serang: Preseden Buruk
Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang menyoroti putusan hakim yang memvonis bebas terdakwa S dalam kasus pencabulan terhadap anaknya sendiri. Keputusan itu dinilai tidak mendukung prinsip perlindungan anak dan menjadi preseden buruk.
"Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap putusan bebas yang dikeluarkan oleh majelis hakim PN Serang terhadap Terdakwa S dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Keputusan ini dinilai tidak selaras dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dan rasa keadilan masyarakat," kata Ketua Komnas PA Kabupaten Serang Kuratu Akyun, Sabtu (18/1/2025).
Kuratu mengkritisi mengenai pertimbangan perdamaian. Menurutnya, perdamaian atau mediasi tidak bisa digunakan untuk berhentinya sebuah perkara atau menghapuskan tanggung jawab pidana. Terlebih dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Ini mencederai perlindungan hukum bagi korban dan menimbulkan preseden buruk dalam penanganan kasus serupa," paparnya.
Kedua, adalah pertimbangan pencabutan BAP korban yang, menurutnya, tidak membatalkan kewajiban penegak hukum untuk memproses perkara ini. Kuratu mengatakan kekerasan seksual terhadap anak adalah delik biasa, bukan aduan. Oleh sebab itu, hak anak tidak bisa diabaikan dan pencabutan BAP tidak menjadi alasan melemahkan korban.
"Dan kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa," tegasnya.
Kekeliruan berikutnya, menurutnya, soal narasi pertimbangan rasa cemburu korban terhadap ibu tirinya. Ini, menurutnya, bahkan tidak relevan dan merendahkan martabat korban yang mengalami trauma.
"Pandangan ini berisiko mengalihkan perhatian dari substansi kasus kekerasan seksual dan memperparah beban psikologis korban," jelasnya.
Oleh karena itu, Komnas PA Serang mendorong dan mendukung penuntut umum melakukan kasasi atas putusan bebas perkara ini. Komnas PA, kata dia, juga akan mengawasi implementasi Undang-Undang TPKS dan hukum lainnya untuk memastikan perlindungan terhadap anak.
"Kami juga menyerukan kepada masyarakat, media, dan semua pihak untuk tetap memberikan perhatian pada kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis bebas terdakwa S dari dakwaan pencabulan terhadap anak kandungnya saat korban berusia 17 tahun. S merupakan warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.
"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan Terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan," kata ketua majelis hakim PN Serang, Hery Cahyono.
Jaksa penuntut umum (JPU) langsung menyatakan tidak menerima putusan tersebut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Iya, sudah vonis. Sudah sidang keputusannya langsung kasasi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Purkon Rohiyat, dilansir Antara, Jumat (17/1).
Lihat juga Video Anak 10 Tahun Terpaksa Rekam Aksi Cabul Ayah Angkat gegara Dituduh Fitnah
[Gambas Video 20detik]