Ayah dan Adik Ronald Tannur Diperiksa Kejagung di Surabaya

Ayah dan Adik Ronald Tannur Diperiksa Kejagung di Surabaya

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah dan adik Ronald Tannur menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Surabaya, Selasa (5/11/2024).

Sementara itu, Ronald juga diperiksa di Rutan Medaeng Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pemeriksaan terhadap ayah Ronald, Edward Tannur, dan adik Ronald, Christopher Raymond Tannur (CRT) dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam terkait perkara suap dalam vonis Ronald di tingkat pertama dan kasasi.

"Ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ungkap Harli di Kejagung Jakarta.

"Sementara itu, Ronald Tannur diperiksa di Rutan Medaeng, Surabaya. Adik Ronald, yang berinisial CT, juga turut dimintai keterangan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," tambah Harli.

Harli mengatakan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperjelas keterlibatan para tersangka terkait suap vonis Ronald tersebut.

"Semua ini tentu dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang perkara ini," jelasnya.

Kejaksaan berfokus pada peran tersangka dalam kasus ini dan sejauh mana para saksi mengetahui atau mengalami kejadian yang relevan dengan peran para tersangka.

"Kita tahu bahwa tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini, sejauh mana para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat dan merasakan apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka," ujar Harli.

Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), ditetapkan sebagai tersangka pemberian suap atau gratifikasi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun ketiga hakim tersebut memvonis bebas Ronald dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di PN Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). Ketiganya sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Jakarta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, MW ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MW sebagai saksi, dan penyidik menemukan bukti yang cukup terkait suap/gratifikasi yang dilakukan MW, sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur, dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).

Sumber