Ayah di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung hingga Hamil
BANJARMASIN, KOMPAS.com - RA (15), anak remaja di Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi korban pencabulan ayah kandungnya RD (36) hingga hamil.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa mengatakan, kasus pencabulan anak kandung ini bermula saat korban mendatangi kontrakan ayahnya.
Sang ayah tak lagi tinggal serumah dengan ibu korban karena sudah bercerai.
"Korban datang ke ayahnya untuk meminjam sepeda motor dan meminta uang," ujar Eru dalam keterangannya yang diterima, Kamis (14/11/2024) malam.
Sesampainya di kontrakan ayahnya, korban justru dipaksa untuk berhubungan badan.
Karena diancam, korban pun terpaksa menuruti kemauan ayahnya.
"Korban dipaksa untuk berhubungan badan, setelah itu pelaku memberikan uang sebesar Rp 50.000," ungkap Eru.
Usai mencabuli putri kandungnya, pelaku kemudian mengancam korban agar tak memberitahukan perbuatannya kepada siapa pun.
Waktu berjalan hingga korban mengalami perubahan pada kondisi fisiknya, ibu korban pun mulai curiga, apalagi korban terkesan tertutup dan tak kunjung menstruasi.
"Akhirnya korban mengakui jika telah disetubuhi sang ayah sebanyak dua kali," jelas Eru.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban tak terima dan melapor ke polisi.
"Pelaku sudah kami ringkus dikediamannya," pungkas Eru.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hukuman terhadap pelaku akan ditambah 1/3 masa hukuman karena korban yang seharusnya mendapat perlindungan dari sang ayah justru malah dicabuli.