Ayah di Brebes Cabuli Putri Kandungnya Saat Sang Istri Jadi ART di Jakarta

Ayah di Brebes Cabuli Putri Kandungnya Saat Sang Istri Jadi ART di Jakarta

BREBES, KOMPAS.com - Seorang ayah kandung tega mencabuli anak gadisnya yang masih di bawah umur di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Pelaku berinisial DP yang kini mendekam di sel tahanan Markas Polres Brebes. Akibat perbuatannya, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Peristiwa itu terungkap setelah korban melaporkan ke ibu kandungnya. Ibunya selama ini bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jakarta.

Kepada ibunya, korban mengaku telah beberapa kali disetubuhi ayahnya di rumahnya saat suasana rumah sepi.

Kepada polisi, korban mengaku telah empat kali mendapatkan pelecehan seksual dari sang ayah. Peristiwa itu terjadi di rentan waktu tahun 2022 hingga 2024.

Tidak terima, ibu korban akhirnya melaporkan suaminya sendiri ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes.

"Selama ini korban tidak berani melaporkan ibu kandungnya karena takut mendapat ancaman dari ayahnya," kata Kasatreskrim Polres Brebes AKP Resandro Hendriajati kepada wartawan, Minggu (19/1/2025).

Resandro mengatakan, sebelum mencabuli anak kandungnya, tersangka melakukan kekerasan fisik. 

Akibat perlakuan bejat dari orang yang seharusnya paling melindunginya, korban mengalami trauma dan kini mendapat pendampingan psikologis.

"Akibat perbuatannya tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan dijerat Pasal 81 Ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukum hingga 20 tahun penjara," kata Resandro.

Sumber