Ayah di Empat Lawang Perkosa Anaknya Selama 22 Tahun hingga Punya 1 Anak, Sang Istri Juga Dipukuli
KOMPAS.com - ML, ayah berusia 60 tahun di Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ditangkap karena memerkosa anak perempuannya, SA selama 22 tahun. Saat ini SA berusia 36 tahun.
Pemerkosaan pertama kali terjadi tahun 2002 saat korban masih duduk di kelas 1 SMP. Bahkan, dari kekerasan seksual tersebut, SA melahirkan dan memiliki seorang anak laki-laki yang kini diadopsi oleh orang lain.
SA melahirkan tahun 2006 saat masih duduk di bangku kelas 2 SMA.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 16 Oktober 2024.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian mengatakan, saat melakukan kekerasan seksual, ML selalu mengancam korban bahkan istrinya.
Menurut Alpian, ML akan menganiaya istrinya jika dilarang melakukan kekersan pada sang anak.
“Setiap kali tersangka memerkosa korban tersangka selalu mengancam korban dan ibu korban lalu menganiaya korban dan ibu korban, kejadian tersebut sering kali terjadi semenjak dari tahun 2002 sampai dengan kejadian terakhir pada Rabu 16 Oktober 2024,” katanya, dikutip pada Jumat (13/12/2024).
Setelah dilaporkan ke polisi, ML ditangkap di rumahnya pada Selasa (10/12/2024).
“Pelaku merasa nafsu setiap kali melihat korban dan setiap kali pelaku ingin memerkosa korban, walau korban memberontak dan melawan ibu korban yang berada di rumah tersebut menjadi sasaran emosi dengan dipukuli oleh pelaku,” tutur Alpian.
Menurut Alpian, anak yang dilahirkan SA saat masih SMA saat ini diadopsi oleh orang lain di Lubuk Linggau.
"Anak yang dilahirkan korban dari pemerkosaan itu diadopsi oleh orang lain di Lubuk Linggau," kata dia.
"Setelah itu, korban yang lulus SMA sempat menikah kemudian keluarga korban termasuk tersangka yang merupakan ayahnya berpindah dari Lubuk Linggau ke Empat Lawang," katanya.
Kakek asal Kecamatan Ulu Musi, Empat Lawang, ini dijerat dengan Pasal 285 dan 289 KUH Pidana juncto 64 KUH Pidana.
“Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pengakuan Kakek di Empat Lawang yang Rudapaksa Anak Kandung Selama 22 Tahun Hingga Punya 1 Anak