Ayah di Gunungkidul Cabuli Anak Tiri, padahal Baru Menikah 2 Minggu
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ayah tiri di Gunungkidul tega mencabuli anak tirinya dari istri yang baru dinikahi selama 2 pekan.
Pelaku melakukan aksi bejatnya dua kali, yakni saat berada di rumah dan saat berboncengan sepeda motor.
Kapolsek Semanu AKP Pudjijono mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku berinisial BT (50), warga Mulo, Wonosari, yang baru 2 minggu menikah dengan seorang perempuan warga Semanu.
BT melakukan pelecehan terhadap anak tirinya berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP.
"Dua kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya," kata Pudjijono di Mapolres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).
Ia mengatakan, peristiwa bermula saat korban berada di rumah pada 14 Desember 2024 sekitar 18.00 WIB.
Ibu korban menerima pesan melalui aplikasi percakapan mengenai perilaku BT yang mencabuli korban dengan meraba bagian dadanya.
Ibu korban langsung pulang dan menanyakan perilaku suaminya kepada putrinya.
Warga yang mendengar perilaku BT langsung mendatangi rumah korban dan melaporkan ke Polsek Semanu pada 18 Desember 2024.
Pudjijono mengatakan, BT sudah mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi.
Pelaku mencari kesempatan saat korban sedang sendirian untuk melakukan aksi cabul. BT beralasan ia tidak bisa menahan hawa nafsunya.
"Perbuatan dilakukan di rumah dan saat berkendara menggunakan sepeda motor. Pelaku 2 minggu menikah dengan ibu korban," kata Pudjiono.
Polisi mengamankan barang bukti pakaian pelaku dan korban. Pelaku disangkakan pasal 81 atau Pasal 82 UUU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama15 tahun," kata dia.