Ayah di Pontianak Cabuli Anak Kandung Empat Kali, di Lorong Pasar dan Pinggir Jalan
PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SI, warga Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap atas dugaan pencabulan anak kandungnya sendiri berusia 12 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
“Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan. Saat ini dalam proses penyidikan mendalam,” kata Antonius kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Antonius menerangkan, perbuatan pelaku dilakukan setidaknya di 4 lokasi, sejak Agustus hingga November 2024
“Di antara lokasinya di lorong pasar dan pinggir jalan yang sepi,” terang Antonius.
Menurut Antonius, kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya. Yakni, korban juga telah dicabuli abang tirinya.
“Setelah penangkapan abang tirinya, diketahui, ternyata korban juga dicabuli ayah kandung,” ungkap Antonius.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun ditambah sepertiga hukuman maksimal.
Sementara itu, tersangka Sl mengaku khilaf dan siap bertanggung jawab penuh.
“Saya khilaf, saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” kata tersangka.