Ayah Tiri di Jakut Beri Uang Rp 3.000 Usai Perkosa Anak 10 Tahun

Ayah Tiri di Jakut Beri Uang Rp 3.000 Usai Perkosa Anak 10 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - SR, ayah tiri di Jakarta Utara, memberi uang Rp 3.000 ke anak tirinya, APM (10), usai memerkosanya.

Uang itu diberikan sebagai imbalan, sekaligus agar anak tirinya tidak mengadukan aksi bejatnya itu ke orang lain.

"Pelaku mengancam korban untuk tidak melapor kepada ibunya dan pelaku juga memberikan uang Rp 3 ribu kepada korban," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/12/2024).

Aksi pemerkosaan itu dilakukan SR di kamar mandi rumahnya, Selasa (29/10/2024). Saat akan memerkosa anak tirinya, SR menutup kedua mata korban dengan menggunakan handuk.

"Kejadian lagi pada tanggal 29 Oktober 2024 siang hari bertempat di kamar mandi rumah korban," kata Duady.

Usai diperkosa, korban menurut dan tidak mengadukan kelakuan bejat ayah tirinya itu ke ibunya.

Tak berhenti sampai di situ, SR kembali memerkosa APM, Kamis (21/11/2024) malam.

Saat itu korban sedang tertidur pulas di kamarnya. Tiba-tiba, SR masuk dan langsung memerkosa anak tirinya itu.

Tak terima terus-terusan diperkosa, APM melaporkan kejadian itu ke ibunya, yakni MM.

Akhirnya, MM melaporkan kasus pemerkosaan itu ke Polres Metro Jakarta Utara, Senin (25/11/2024).

Usai membuat laporan, korban langsung menjalani visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

Di sana, APM menceritakan secara detail pemerkosaan yang dialaminya. APM mengaku diperkosa oleh SR sejak 2023.

Akibat kejadian itu, APM trauma. Berdasarkan hasil visum, alat kelamin APM mengalami robek.

Selanjutnya, penyidik Polres Metro Jakarta Utara menyelidiki kasus ini dan akhirnya menangkap dan menahan SR. 

Sumber