Ayah Tiri yang Perkosa Anak 10 Tahun di Jakut Ditangkap

Ayah Tiri yang Perkosa Anak 10 Tahun di Jakut Ditangkap

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta utara telah menangkap SR (32), ayah tiri yang diduga memerkosa anaknya, APM (10).

"Pelaku sudah ditangkap dan ditahan," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/12/2024).

SR ditangkap di kediamannya yang berada di Jakarta Utara, Rabu (27/11/2024). Usai ditangkap, SR langsung ditahan di Mapolres Jakarta Utara.

Polisi menangkap SR setelah adanya laporan dari MM yang merupakan ibu kandung APM.

MM mengadukan perbuatan suaminya itu ke Polres Metro Jakarta Utara, Senin (25/11/2024) sekitar pukul 22.47 WIB.

Awalnya, MM kaget karena putrinya mengaku sudah diperkosa sejak 2023.

"Korban mengadu kepada ibunya, jika SR yang merupakan ayah (tirinya) telah melakukan perbuatan (pemerkosaan) itu sejak tahun 2023 secara berkali-kali," kata Fuady.

Bukan hanya membuat laporan, MM juga mendampingi putrinya untuk melakukan visum.

Berdasarkan hasil visum, terdapat luka robekan pada alat kelamin APM.

"Hasil visum korban mengalami robekan pada alat kelaminya serta korban dalam kondisi trauma," tambah dia.

Diketahui, SR pernah memerkosa anak tirinya di kamar mandi rumahnya, Selasa (29/10/2024). Saat akan memerkosa anak tirinya, SR menutup kedua mata korban dengan menggunakan handuk.

Agar korban tak mengadu, SR sempat mengancam dan memberi uang Rp 3.000. Karena korban takut, aksi bejat SR akhirnya tak dilaporkan korban ke ibunya.

Namun, pada Kamis (22/11/2024) malam, SR kembali memerkosa APM. Saat itu korban diperkosa saat sedang tertidur pulas di kamarnya.

Tak terima terus diperkosa, APM akhirnya melaporkan aksi bejat SR ke ibundanya.

Sumber