Ayo Membayar Pajak, demi Kesejahteraan Para Pejabat

Ayo Membayar Pajak, demi Kesejahteraan Para Pejabat

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pedemo yang menentang kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen membawa sejumlah poster berisi ungkapan protes di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).

Vina (25), seorang pekerja asal Cakung, Jakarta Timur, membawa poster bertuliskan "Ayo membayar pajak, demi kesejahteraan para pejabat".

Dalam wawancaranya, Vina mengungkapkan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan memengaruhi berbagai kalangan masyarakat, termasuk dirinya sebagai pekerja.

"Aku merasa kenaikan pajak ini memengaruhi semua lini masyarakat termasuk aku sebagai pekerja. Karena pajak ini membayar setiap hari tanpa disadari," kata Vina.

Vina menjelaskan, meskipun kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tampak kecil, tetapi dampaknya lebih besar, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Ini sebenarnya mungkin kita anggap dari 11 ke 12 itu hanya 1 persen, padahal sebenernya enggak, kenaikannya 9 persen, ini pasti akan trickle down ke bawah, dari atas kena, pasti ke bawah juga," tambahnya.

Menurut Vina, kebijakan ini dianggap memberatkan dan tidak tepat sasaran, terutama bagi kalangan menengah yang semakin terbebani.

"Ini pasti memberatkan, tidak tepat sasaran. Justru kami yang menengah, kena lagi, kena lagi," ujarnya.

Selain Vina, sejumlah demonstran lain juga membawa poster dengan ungkapan protes serupa, seperti "Rezeki Dipatok PPN 12 persen" dengan gambar ayam jago dan poster bertuliskan "#TolakPPN12%".

Para pedemo terus berteriak "Tolak PPN 12 persen", sementara beberapa perwakilan aksi membagikan kertas tuntutan mereka kepada awak media.

Dalam kertas tuntutan tersebut, tertulis beberapa alasan penolakan terhadap PPN 12 persen, seperti "Beban untuk Rakyat, untung untuk Atas", "Gaji naik tipis, harga melonjak jauh", serta gambar seorang pria bertubuh gempal yang duduk di atas tumpukan orang-orang tertindas sambil memegang uang.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan menerapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengenaan PPN 12 persen ini akan dikenakan pada barang dan jasa mewah, seperti bahan makanan premium, jasa pendidikan berstandar internasional, dan pelayanan kesehatan medis premium.

Namun, beberapa barang kebutuhan pokok, seperti beras, tepung terigu, daging ayam, telur, minyak goreng, cabai, dan bawang merah, tetap bebas PPN, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.

Pemerintah juga akan memberikan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun, yang akan diberikan kepada sektor bahan makanan, otomotif, dan properti.

Sumber