Babak Baru Kasus Suap Ronald Tannur, Semua Berawal dari Pertemanan

Babak Baru Kasus Suap Ronald Tannur, Semua Berawal dari Pertemanan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan suap yang menyeret hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga eks pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas tingkat pertama dan kasasi Ronald Tannur menunjukkan fakta baru.

Pada Senin (4/11/2024), Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) dari saksi menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan MW sebagai tersangka dilakukan setelah Kejagung memeriksa MW secara maraton.

MW kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

MW disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  

Dari hasil pemeriksaan, Abdul Qohar menyebut bahwa ada hubungan pertemanan yang terjalin antara para tersangka, sehingga bisa meloloskan Ronald Tannur dari jerat hukum.

“MW memiliki hubungan yang dekat dengan (pengacara Ronald Tannur) Lisa Rahmat (LR) sejak lama karena anak LR dan Ronald Tannur sempat satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal,” kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta.

Di sisi lain, Abdul Qohar mengatkan bahwa Lisa Rahmat juga memiliki hubungan pertemanan dengan Zarof Ricar, sehingga Lisa bisa dikenalkan dengan petinggi di Pengadilan Negeri Surabaya oleh Zarof. 

“Apa maksud dan tujuannya Lisa Rahmat kenal dengan pejabat di PN Surabaya adalah, lewat Zarof Ricar tadi maksudnya supaya bisa bertemu dan dipilihkan majelisnya,” kata Abdul Qohar.

Ia mengatakan, Zarof juga mengenal baik Lisa Rahmat. Sejauh ini, Zarof berperan mengenalkan LR kepada pejabat PN Surabaya.

“Mereka berteman lama,” ujarnya.

“Jadi Zarof Ricar ini hanya mengenalkan Lisa Rahmat, selebihnya tidak ikut di dalam pelaksanaan dan pengurusan di PN Surabaya,” ucap dia.

Pada 5 Oktober 2023, Lisa Rahmat bertemu Meirizka Widjaja di salah satu kafe di Surabaya, untuk membicarakan masalah Ronald Tannur.

Pertemuan berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor Lisa Rahmat di Surabaya.

Dalam pertemuan lanjutan itu, Lisa Rahmat menyampaikan kepada Meirizka Widjaja terkait biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur, dan langkah-langkah yang akan ditempuh.

"Lalu LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) (mantan pejabat MA) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujar dia.

Kejagung menyebut bahwa ayah dari Ronald Tannur, Edward Tannur mengetahui soal biaya atau fee yang diberikan oleh istrinya, Meirizka Widjaja (MW) untuk membebaskan anaknya dari jerat hukum usai terbukti melakukan penganiayaan yang berujung kematian.

Fee tersebut diberikan MW melalui Lisa Rahmat untuk "mengamankan" vonis bebas Ronald Tannur di tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Suaminya (Edward Tannur) berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya (MW) mengetahui kalau MW berkomunikasi, berhubungan dan minta tolong terkait Ronald Tannur ke Lisa Rahmat,” ujar Abdul Qohar.

“Tapi, untuk (jumlah) uang yang diberikan, Edward Tannur tidak tahu, karena (sepertinya) Edward Tannur pengusaha, dan jarang berada di Surabaya,” kata Abdul Qohar.

Mengenai kemungkinan Kejagung memeriksa Edward, menurut Qohar, hal itu bisa saja dilakukan. Kejagung pun mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. 

Sumber