Bacakan Pleidoi Singgung Sandra Dewi, Harvey Moeis: Tanpa Kamu, Aku Runtuh

Bacakan Pleidoi Singgung Sandra Dewi, Harvey Moeis: Tanpa Kamu, Aku Runtuh

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, mengungkapkan pesan kepada istrinya agar tetap bertahan menghadapi masalah dugaan korupsi yang menimpanya.

Harvey saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.

Pesan tersebut disampaikan Harvey dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan Sandra Dewi bahwa mereka telah melalui berbagai tantangan bersama, baik dalam kondisi sulit maupun bahagia.

“Istriku, kita sudah pernah melewati masa susah ketika papa sakit, kamu selalu di sampingku. Lalu ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu dan sempurna, kamu juga ada di sampingku,” ujar Harvey.

Harvey juga menekankan kekuatan Sandra Dewi dalam menghadapi berbagai situasi.

“Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan, bahkan menjadi pilar penyangga keluarga kita,” tambahnya.

Di hadapan majelis hakim, Harvey menyatakan bahwa tanpa dukungan Sandra Dewi, ia merasa bisa runtuh.

“Tanpa kamu, aku runtuh. Terima kasih Sandra Dewi, yang namanya Dewi, Dewi itu biasanya hebat, Yang Mulia,” ucapnya.

Harvey meminta agar Sandra Dewi tetap bertahan, meyakini bahwa setelah masa sulit ini, mereka akan merasakan kebahagiaan kembali.

“Tapi tenang, kita dari susah, senang, sekarang susah lagi. Sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja, masa susah terus,” katanya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Harvey dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider satu tahun kurungan.

Jaksa menilai bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 9 Desember 2024.

Selain itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar, dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.

Jika harta benda milik Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan dikenakan pidana kurungan selama enam tahun.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Berdasarkan surat tuntutan, Harvey yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar tersebut dan menyepakati penyewaan peralatan pengolahan timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

Atas perbuatannya, Harvey dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

Sumber