Badai PHK Hantam RI, Kemenaker: 80.000 Pekerja Jadi Korban
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 80.000 pekerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari—awal Desember 2024.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan bahwa tingginya angka tenaga kerja yang terkena PHK ini belum termasuk dengan rencana dari puluhan perusahaan yang bakal melakukan PHK.
“80.000-an [pekerja yang ter-PHK], belum lagi kemarin saya diskusi dengan beberapa kawan-kawan ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Dan ini kan mengerikan sekali gitu lho,” kata Immanuel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Bahkan, Immanuel juga menyebut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) menjadi salah satu biang kerok badai PHK di Tanah Air.
Wamenaker yang akrab disapa Noel ini mengaku menerima kritikan dan masukan baik dari pengusaha hingga serikat pekerja yang menyatakan bahwa Permendag 8/2024 terlalu meringankan impor bahan jadi.
Dia juga meminta agar Permendag 8/2024 untuk direvisi. “Revisilah [Permendag 8/2024], direvisi,” imbuhnya.
Jika menengok laman resmi Satu Data Ketenagakerjaan milik Kemenaker, dikutip pada Senin (23/12/2024), terdapat 67.870 orang tenaga kerja yang ter-PHK pada Januari—November 2024. Artinya, angka ini mengalami kenaikan yang signifkan dengan data yang disampaikan Wamenaker Immanuel —sebanyak 80.000 tenaga kerja yang jadi korban PHK.
Sepanjang Januari—November 2024, tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta, yaitu sekitar 21,37% dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan. DKI Jakarta mencatatkan sebanyak 14.501 pekerja yang ter-PHK sepanjang periode itu.
DKI Jakarta 14.501 pekerja
Jawa Tengah 13.012 pekerja
Banten 10.727 pekerja
Sulawesi Tengah 1.994 pekerja
Bangka Belitung 1.902 pekerja