Badan Pengawas MA Periksa Zarof Ricar di Kantor Kejagung

Badan Pengawas MA Periksa Zarof Ricar di Kantor Kejagung

JAKARTA,KOMPAS.com - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024).

"Yang bersangkutan diperiksa dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) di Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Zarof Ricar merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Zarof diduga berkomunikasi dengan Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald, untuk mengatur proses kasasi di MA.

Lisa disebut sudah menyiapkan uang Rp 5 miliar yang akan dibagikan kepada majelis hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

Zarof, Lisa, dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik juga sudah menggeledah kediaman Zarof dan menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas yang nilainya saat ini lebih dari Rp 75 miliar.

Artinya, bila ditotal, harta yang disita Kejagung dari rumah Zarof Ricar mencapai Rp 995 miliar atau nyaris menyentuh angka Rp 1 triliun.

Aset itu disebut-sebut sudah dikumpulkan sejak tahun 2012, mengindikasikan Zarof sudah terlibat praktik makelar kasus sejak lama.

Sementara itu, MA telah membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi dugaan suap perkara kasasi Ronald Tannur yang melibatkan Zarof Ricar.

Sumber