Bagaimana Hasil Pelayanan “Lapor Mas Wapres” Hari Pertama?

Bagaimana Hasil Pelayanan “Lapor Mas Wapres” Hari Pertama?

Layanan pengaduan "Lapor Mas Wapres" merupakan inisiatif yang digagas oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, yang diluncurkan pada Senin, 11 November 2024.

Tujuan utama dari layanan ini adalah memberikan ruang bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan keluhan dan masalah yang mereka hadapi terkait pelayanan publik.

Layanan ini juga diharapkan dapat menjadi saluran efektif bagi warga negara dalam mencari solusi terhadap berbagai masalah administratif dan sosial yang dihadapi masyarakat.

Pada hari pertama layanan dibuka, sebanyak 55 aduan diterima dari masyarakat berbagai daerah di Indonesia, mulai dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) hingga Surabaya, Makassar, hingga Manado.

Meskipun layanan ini baru dimulai, beragam tanggapan muncul dari masyarakat. Sebagian besar pengadu merasa senang dengan sikap petugas yang ramah dan terbuka.

Salah satunya adalah Fathoni Rahman, seorang pengemudi ojek online yang merasa terbantu dengan adanya layanan ini. Dia mengaku, mengetahui layanan tersebut melalui akun Instagram Wapres Gibran.

"Sangat ramah, sangat terbuka, sangat membantu sekali. Saya terima kasih banyak," ungkap Fathoni di Kompleks Istana Wakil Presiden pada 11 November 2024.

Fathoni melaporkan masalah pemindahan tempat tinggalnya dari Rusun Nagrak ke Rusun Pasar Rumput. Padahal, dia harus berobat ke Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) secara rutin.

Jarak yang jauh dan biaya transportasi yang tinggi menjadi masalah utama baginya, terutama ketika dia sedang sakit.

“(Jarak dari rusun ke RSCM) 27 kilometer. Belum saya parkir di RSCM, motor. Kalau saya sakit, saya enggak bisa (naik motor), harus naik ojek online lagi ke Stasiun Priok, naik lagi kereta ke Stasiun Cikini, bolak balik,” kata Fathoni.

Namun, tak semua pengalaman yang diterima pengadu bersifat positif. Beberapa masyarakat merasa kecewa karena mereka tidak dapat mendapatkan nomor antrean dan harus kembali pada hari berikutnya. Hal ini disebabkan oleh jam layanan yang terbatas, yaitu hanya dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan kuota maksimal 50 orang per hari.

KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Situasi layanan Lapor Mas Wapres) di Kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Salah satu kendala utama yang dihadapi oleh masyarakat adalah terbatasnya kuota dan jam operasional yang hanya berlangsung hingga pukul 14.00 WIB.

John Sumarna, seorang konsultan manajemen, bisnis, dan hukum dari Surabaya, Jawa Timur, misalnya, terpaksa harus kembali besok karena sudah melewati batas kuota pada hari pertama layanan ini dibuka.

Dia datang ke Jakarta untuk melaporkan kasus mafia tanah yang merugikan klien-kliennya, termasuk seorang petani yang mengalami perampasan tanah dengan akta jual beli palsu.

John berharap layanan pengaduan ini dapat membantunya menyelesaikan masalah yang sudah lama ia laporkan ke berbagai instansi, namun belum mendapat tindak lanjut yang memadai.

“Saya mau minta petunjuk siapa yang menangani untuk keadilan kepada korban bisa diberikan,” ungkapnya penuh harap.

Masyarakat yang menggunakan layanan ini berharap masalah mereka dapat segera mendapat perhatian dan solusi yang cepat.

Reski, seorang mahasiswa dari UIN Alauddin Makassar, misalnya, berharap Wapres Gibran dapat segera menanggapi kasus skorsing yang menimpa 31 rekannya karena menyampaikan kritik kepada rektorat.

Meskipun masalah ini sudah dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Ombudsman, hingga saat ini tidak ada hasil.

"Harapannya bisa diatensi cepat supaya kawan-kawan bisa kembali mengakses kuliah, dapat pelayanan akademik dan bisa melanjutkan perkualiahan dengan lancar kembali," kata Reski.

Harapan besar masyarakat terhadap layanan ini adalah agar pengaduan mereka bisa diselesaikan lebih cepat, terutama karena mereka percaya Wapres dapat memberikan perhatian langsung terhadap setiap laporan yang masuk.

Setiap aduan yang masuk akan diproses dalam waktu 14 hari, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Sekretariat Wakil Presiden.

Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono, menjelaskan bahwa waktu 14 hari diperlukan untuk menganalisis laporan yang diterima dan meneruskannya ke kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah yang bersangkutan.

“Untuk standar pelayanan di kami ada waktu 14 hari untuk proses analisis dan nanti ditindaklanjuti ke kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” ujar Sapto.

Selama masa proses tersebut, masyarakat bisa mengecek status laporan mereka melalui WhatsApp pengaduan 0811 1704 2207 dan laman setwapres.lapor.go.id.

Pengadu cukup melampirkan nomor registrasi pelaporan yang diberikan setelah mereka melapor. Hal ini memastikan transparansi dalam setiap tahap penanganan aduan.

Laporan yang masuk akan digunakan untuk membuat rekap harian yang disampaikan kepada Wapres Gibran. Kemudian, laporan itu bisa menjadi bahan untuk pengambilan kebijakan yang lebih strategis, guna memperbaiki pelayanan publik dan menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat.

“Infonya (Wapres akan mengecek setiap hari), seperti itu, sesuai arahan. Jadi, memang beliau sangat memerlukan rekap laporan harian, bulanan, kita laporkan. Mudah-mudahan jadi bahan beliau untuk pengambilan kebijakan,” kata Sapto.

Dengan adanya rekap laporan harian ini, diharapkan masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat dapat lebih cepat mendapat perhatian dari pihak berwenang, dan dapat ditindaklanjuti dengan kebijakan yang efektif.

Sumber