Bagaimana Ketentuan Nama di Paspor Jika Terdiri Satu Kata?
Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam pembuatan dan penerbitan paspor. Salah satu yang sering ditanyakan adalah terkait ketentuan nama pada paspor bagi seseorang dengan nama yang terdiri dari satu kata saja.
Lantas apakah boleh membuat paspor dengan nama hanya satu kata saja? Dan bagaimana ketentuan yang berlaku terkait pembuatan paspor bagi seseorang yang memiliki nama dengan satu kata saja?
Mengutip informasi dari Imigrasi, bahwa pembuatan paspor bagi seseorang yang namanya hanya terdiri dari satu kata saja itu diperbolehkan. Sebab dalam ketentuannya, paspor Republik Indonesia bisa memuat nama yang terdiri dari satu kata, dua kata, atau bahkan lebih.
Lalu jika terdapat ketentuan dari negara lain yang mengharuskan paspor dengan nama minimal terdiri dari dua kata atau lebih, apakah bisa melakukan penambahan nama pada paspor Republik Indonesia?
Masih mengutip dari keterangan Imigrasi, bahwa seseorang bisa mengajukan penambahan nama pada paspor di Kantor Imigrasi. Dalam ketentuannya, penambahan nama tersebut nantinya akan dicetak pada halaman endorsement, yakni halaman keempat di dokumen paspor.
Cara untuk mengajukan penambahan nama pada paspor adalah tinggal datang langsung ke Kantor Imigrasi pada hari dan jam kerja dengan membawa paspor asli dan berkas-berkas berikut ini