Bahagianya Eko, Pajak Motor Mati 9 Tahun Cuma Bayar Rp 600.000

KENDAL, KOMPAS.com - Eko Purwanto (39) , tertawa bahagia ketika mengetahui pajak motornya yang sudah mati 9 tahun, bisa diaktifkan kembali.
Apalagi, ia hanya membayar Rp 600.000. Jika tidak ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jateng, Eko harus mengeluarkan uang jutaan Rupiah untuk menghidupkan pajak motornya.
“Alhamdulillah, motor saya pajaknya aktif lagi, dan atas nama sendiri. Hanya butuh waktu tidak lebih 2 jam untuk mengurusnya,” kata Eko di Samsat Kendal, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025).
Warga Gemuh Kendal itu mengaku sempat khawatir. Sebab pajak motornya sudah mati 9 tahun dan tak pernah diurus.
“Data motor (beruntung) belum keblokir,” lanjutnya.
Warga lainnya, Sadam mengaku pajak motornya mati 4 tahun. Warga Rowosari Kendal itu dapat mengaktifkan kembali pajak motornya dengan hanya Rp 365.000.
“Sejak beli baru, pada tahun 2021, motor Beat saya tidak saya perpanjang pajak tahunannya. Sekarang sudah aktif,” katanya senang.
Sementara itu, Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kendal, Yunianto Adhi Purnomo, menjelaskan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng mulai berlaku 8 April dan akan berakhir 30 Juni 2025.
Selama masa pemutihan pajak kendaraan bermotor, masyarakat yang mengajukan pengurusan pajak kendaraan bermotor, naik 2 kalipat dibanding hari biasa.
Kalau hari biasa sebelum ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor, masyarakat yang mengurus pajak rata-rata 1.200 orang, sekarang bisa mencapai 2.860 orang.
“Kami sampai lembur pemberkasan hingga jam 21.30 wib malam,” akunya.
Adhi menambahkan 2 mobil keliling yang beroperasi di 3 kecamatan, untuk pelayanan pajak kendaraan bermotor.
Ketiga kecamatan itu yaitu Kaliwungu, Boja, dan Weleri.
“Tidak harus di kantor Samsat Kendal. Kami juga bisa melayani masyarakat yang mau mengurus pajak kendaraannya di tempat lain,” tutupnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Dengan demikian, semua tunggakan pajak dan dendanya dihapuskan saat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun berjalan 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso, menjelaskan bahwa tidak ada mekanisme khusus untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah.
"Tidak ada mekanisme khusus, cukup bayar seperti biasa. Misalnya ada tunggakan selama lima tahun, cukup membayar pajak tahun ini saja, maka tunggakan sebelumnya akan dihapus," ucap Nadi mengutip Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
Sementara untuk melakukan pelunasan, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang pajak tahunan, dokumen perlu disiapkan adalah KTP asli dan STNK asli.
Sedangkan, bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan meliputi