Bahas Kompensasi 9 Korban Kebakaran, PT JPN Penuhi Panggilan Disnaker Kota Bekasi
BEKASI, KOMPAS.com - Perwakilan PT Jati Perkasa Nusantara (JPN) memenuhi panggilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi untuk membahas kompensasi sembilan pekerja yang tewas imbas kebakaran area produksi pada Jumat (1/11/2024).
Pertemuan berlangsung di Kantor Disnaker Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin (11/11/2024) siang.
Pertemuan ini turut dihadiri perwakilan PT Priscolin dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi.
Namun setelah pertemuan, perwakilan PT JPN enggan memberikan keterangan kepada wartawan yang hadir di lokasi untuk membicarakan hasil pertemuan tersebut.
Sementara, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Elia Kustantini menyampaikan, pertemuan ini membahas pencairan kompensasi jaminan sosial untuk sembilan korban tewas dan tiga korban luka.
"Saat ini syarat administrasi (pencairan) masih perlu dilengkapi," kata Elia.
PT JPN disebut bersedia menanggung kompensasi untuk keluarga korban.
Nilai kompensasinya bervariatif dengan angka di atas Rp 100 juta.
"Variatif, di atas Rp 100 juta," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, pabrik yang memproduksi pakan ternak di Jalan Pondok Ungu, Kelurahan Pejuang, Medan Satria, terbakar pada Jumat (1/11/2024) pukul 06.00 WIB.
Kebakaran menghanguskan bangunan pabrik, menyebabkan asap hitam pekat membumbung tinggi di langit sekitar pabrik.
Berdasarkan data BPBD Kota Bekasi, jumlah korban tewas sebanyak sembilan orang. Sementara korban luka tiga orang.
Ada pula satu petugas damkar mengalami sesak napas hingga harus dibawa ke rumah sakit ketika berjibaku memadamkan api.
Dugaan sementara, penyebab kebakaran berasal dari ledakan alat produksi. Ledakan ini menimbulkan percikan api yang menyambar bahan baku yang mudah terbakar.
Pada Sabtu pukul 07.30 WIB, api yang membakar pabrik telah padam. Selanjutnya, petugas langsung melakukan proses pendinginan sebagai antisipasi kemunculan titik api.