Bahas Sumber Aset Rp1 Triliun Zarof Ricar, Komisi III DPR Akan Rapat dengan Jaksa Agung

Bahas Sumber Aset Rp1 Triliun Zarof Ricar, Komisi III DPR Akan Rapat dengan Jaksa Agung

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR).

Kasus ini terkait dugaan makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Penyidik Kejagung telah menyita uang dan emas senilai hampir Rp 1 triliun dari kediaman Zarof.

"Oh kita sudah minta Pak Jaksa Agung untuk mengungkapkannya. Mungkin awal tahun ini ada perkembangan," ujar Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Nazaruddin Dek Gam, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Nazaruddin menambahkan bahwa ada kemungkinan Komisi III DPR RI akan membahas kasus ini secara khusus di masa sidang selanjutnya.

"Nanti habis masa reses, kita akan adakan rapat lagi sama Jaksa Agung untuk mempertanyakan hal ini," ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Rikwanto, menegaskan bahwa tidak semua hasil penyidikan dapat disampaikan kepada publik.

Ia meminta progres penyidikan asal usul aset Zarof Ricar ditanyakan langsung kepada Kejaksaan.

"Ya yang tahu mereka. Kan dalam penyidikan tuh tidak semua harus diungkapkan kalau dalam proses proses penyidikannya enggak bisa diungkap semua. Nanti kalau sudah ada hasilnya baru disampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita emas seberat 51 kilogram dan uang hampir Rp 1 triliun dari rumah Zarof Ricar.

Zarof diduga berperan sebagai makelar kasus suap untuk mengupayakan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan bahwa penyidik melakukan penggeledahan di rumah Zarof di Senayan, Jakarta, dan di Hotel Le Meridien, Bali.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang senilai 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.

Abdul menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan asal uang yang disita.

"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Zarof Ricar mengakui uang dan emas yang disita adalah hasil dari pengurusan perkara.

“Itu pengakuannya bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara,” kata Harli di Kejagung, Rabu (6/11/2024).

Sumber