Bahlil soal Tom Lembong Tersangka: Sebagai Junior Saya Turut Prihatin

Bahlil soal Tom Lembong Tersangka: Sebagai Junior Saya Turut Prihatin

Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia turut prihatin mendengar kabar Thomas Trikasih ‘Tom’ Lembong yang ditetapkan tersangka kasus impor gula 2015-2016. Bahlil mendoakan yang terbaik untuk Tom Lembong.

"Saya sendiri nggak tahu apa masalah, apa segala macam apalagi saya kan tidak pernah di perdagangan. Jadi mungkin kita serahkan kepada proses hukum yang baik aja lah," kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Bahlil menjawab pertanyaan apakah ada intervensi pemerintah di balik penetapan tersangka Tom Lembong.

Bahlil meminta semua pihak percaya kepada penegak hukum. Ia lantas bicara dirinya sebagai junior yang turut prihatin atas penetapan tersangka Tom Lembong.

"Saya melihatnya kita harus percaya pada aparatur negara. Lihat proses aja," ujarnya.

"Saya sebagai junior juga turut prihatin, sebagai junior beliau karena kami sama-sama sebagai mantan kepala BKPM jadi kami mendoakan yang terbaik," lanjut Bahlil.

Kejagung menjelaskan, peran Tom Lembong dalam impor gula pada saat itu. Tom disebut memberi penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula mentah untuk diolah menjadi gula putih.

"Bahwa TL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kanto Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Qohar menjelaskan, impor gula saat itu dilakukan pemerintah untuk menstabilisasi harga karena gula langka dan harga gula di Indonesia melambung tinggi. Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan.

"Padahal seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan," kata Qohar.

Tidak semua jenis gula diperbolehkan untuk diimpor. Gula yang boleh diimpor adalah gula kristal putih.

"Itu pun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah," kata Qohar.

Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih. Negara disebut Qohar rugi kurang lebih Rp 400 miliar akibat kasus ini.

Delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pembuatan kristal mentah itu adalah PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," tutur Qohar.

Sumber