Bakal Evaluasi Internal Usai Tumbang di Pilkada Depok, PKS: Susun Kembali Strategi di Sana

Bakal Evaluasi Internal Usai Tumbang di Pilkada Depok, PKS: Susun Kembali Strategi di Sana

DEPOK, KOMPAS.com - Sekretaris DPD PKS Kota Depok, Hermanto Setiawan, mengungkapkan partainya akan evaluasi internal secara menyeluruh setelah kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah Depok 2024.

Pernyataan ini disampaikan seiring dengan pencabutan gugatan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq, di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan.

“Kami akan evaluasi internal terhadap seluruh tahapan dan proses yang telah dijalani dalam Pilwalkot Depok,” kata Hermanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Evaluasi tersebut bertujuan untuk menyusun kembali strategi dan meningkatkan komunikasi fraksi bersama seluruh elemen masyarakat Depok.

“PKS berkomitmen untuk memperkuat soliditas internal, memperbaiki strategi, dan meningkatkan komunikasi dengan masyarakat di semua tingkatan,” ungkapnya.

Hermanto menilai langkah ini sangat krusial bagi PKS setelah pencabutan gugatan di MK, yang diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek secara matang.

“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara matang berbagai aspek, termasuk evaluasi internal, masukan dari berbagai pihak, dan semangat untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Depok,” dia menjelaskan.

PKS juga menghormati proses demokrasi dan hasil pilkada yang telah berjalan sesuai mekanisme undang-undang.

“Meski demikian, kami menyadari bahwa dinamika politik dan proses demokrasi selalu memberikan ruang untuk evaluasi dan pembelajaran,” lanjut Hermanto.

Sebelumnya, pasangan calon Imam-Ririn mencabut gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

Pencabutan perkara nomor 113/PHPU/WAKO-XXIII-2025 ini diketahui setelah Ketua Majelis Hakim Panel 2, Saldi Isra, memeriksa permohonan para pihak yang mengajukan gugatan.

"Perkara 113, pemohon 113, Kota Depok? Tidak hadir ya?" tanya Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Gugatan tersebut mendalilkan adanya praktik kecurangan dan/atau pelanggaran, termasuk politisasi ASN dan unsur birokrasi dalam Pilwalkot Depok 2024.

Pemohon menyebutkan bahwa praktik kecurangan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Gugatan itu meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Depok dan memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa TPS di Kecamatan Cilodong, Cimanggis, Cipayung, Pancoran Mas, Sawangan, dan Sukmajaya.

Sumber