Bakal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Gerindra: Atas Nama Hak Demokrasi Rakyat

Bakal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Gerindra: Atas Nama Hak Demokrasi Rakyat

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman menyampaikan, rencana penggugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) didasari hak dari demokrasi.

“Ini persoalan hak-hak demokrasi masyarakat yang tidak diselesaikan, yang tidak bisa tersalurkan. Nah itu yang kita coba akumulatif,” kata Munathsir dalam jumpa pers, Sabtu (7/12/2024).

Menurutnya, temuan dugaan pelanggaran yang ada pada pihaknya akan menjadi salah satu bukti dalam berkas gugatan ke MK.

Wakil Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPP Partai Gerindra, Herdiansyah menimpali, gugatan ini juga bukan atas maksud kemauan partai untuk dua putaran di Pilkada Jakarta.

“Kita di sini menemukan data, ada hak-hak konstitusi warga negara yang tidak tersalurkan,” ujar Herdiansyah.

“Kita sebagai orang hukum, kita akan memperjuangkan itu sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Tidak ada untuk yang lain-lain gitu loh,” sambungnya.

Adapun mengenai gugatan yang bakal diajukan Gerindra ke MK sedang dalam tahapan koordinasi intens dengan tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).

“Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO dengan relawan yang lain, rencananya akan melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu KPU ke MK,” ucap Munathsir.

Pengajuan gugatan didasari atas penilaian Gerindra yang melihat pelaksanaan Pilkada tidak berjalan profesional akibat ketidakoptimalan peranan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berdasarkan rekapitulasi KPU di tingkat kabupaten/kota, Pramono Anung-Rano Karno menang di seluruh wilayah Jakarta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Total suara yang diperoleh Pramono-Rano di Pilkada Jakarta adalah 2.183.239, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara. Sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.

Saat ini, KPU masih melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.

Masyarakat dapat memantau sendiri hasil perhitungan suara tiga paslon cagub cawagub Jakarta melalui laman pilkada2024.kpu.go.id kemudian pilih provinsi DKI Jakarta.

Laman tersebut juga menampikan hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

Sumber