Bakamla Rancang RUU Keamanan Laut, Atur Penegakan Hukum di Perairan Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) akan menyusun naskah akademik untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut.
Penyusunan ini merupakan bagian dari program prioritas Bakamla RI dalam 100 hari kerja pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Irvansyah menjelaskan, beleid tersebut sangat diperlukan untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan serta yurisdiksi Indonesia.
“Penyusunan konsep naskah akademik RUU Keamanan Laut dibutuhkan Bakamla RI agar dapat melaksanakan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah Perairan Indonesia serta wilayah Yurisdiksi Indonesia,” ujar Irvansyah dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (11/11/2024).
Irvansyah juga menyoroti urgensi penyusunan naskah akademik ini, yang berakar dari berbagai tantangan yang masih dihadapi di laut.
Beberapa tantangan tersebut antara lain pemeriksaan berulang saat proses pengamanan wilayah perairan oleh beberapa instansi yang memiliki kewenangan untuk memeriksa.
Menurut Irvansyah perjalanan tersebut disebabkan oleh banyaknya instansi di laut dengan kewenangan yang tumpang tindih.
“Masih terjadinya pemeriksaan berulang di laut karena banyaknya instansi di laut yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan,” kata Irvansyah.
Selain itu, RUU Keamanan Laut juga diperlukan karena saat ini belum ada kesatuan komando dalam pelaksanaan operasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Keberadaan beleid ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya serta anggaran negara.
“Perlu adanya penyederhanaan organisasi dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut untuk efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya dan anggaran negara,” pungkas Irvansyah.