Balasan Jaksa Anggap PK Jessica Wongso Lagu Lama

Balasan Jaksa Anggap PK Jessica Wongso Lagu Lama

Jessica Kumala Wongso kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jaksa pun menyebut PK dari Jessica ini merupakan lagu lama.

Dalam sidang pemeriksaan PK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29Pihak Jessica meyakini rekaman CCTV di restoran Olivier yang ditampilkan dalam persidangan selama ini tidak utuh.

"Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan, telah dipotong-potong, akan tetapi pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya," kata kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba, saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

"Namun akhirnya sekarang kami menemukan potongan itu yang dapat membuktikan bahwa ternyata memang benar CCTV ini tidak utuh lagi dari awalnya hingga akhirnya, sebab kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut, maka cenderung akan terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini," tambahnya.

Sordame menyebut rekaman CCTV yang selama ini dijadikan bukti dalam persidangan telah direkayasa dengan memotong, pengaburan warna gambar, hingga penurunan kualitas resolusi video. Dia mengklaim bukti baru atau novum itu ditemukan mereka saat melihat acara salah satu stasiun TV.

"Bahwa dari rangkaian cerita yang ada, kami menemukan satu bukti yang merupakan novum yang membuktikan bahwa ternyata ada potongan video, yang merupakan bagian daripada rekaman CCTV yang selama ini tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan. Novum tersebut terdapat dalam sebuah flash disk ataupun CD yang diperoleh dari TVOne dan berisi rekaman tayangan acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, yang bernama Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023," ujarnya.

Dia mengatakan, dalam acara itu, ayah Mirna mengaku memiliki rekaman CCTV di restoran Olivier yang belum pernah ditampilkan dalam persidangan. Dia meyakini ada kekhilafan hakim dan kekeliruan dalam kasus ‘kopi sianida’ yang menjerat Jessica Wongso.

"Di dalam acara wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV Restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan," ujarnya.

Kuasa hukum Jessica lainnya, Andra Reinhard Pasaribu, menyebut prosedur penyitaan CCTV yang selama ini ditampilkan di persidangan tak sesuai aturan. Dia mengatakan momen krusial seperti saat eks pegawai Olivier bernama Agus menyajikan dan memasukkan racikan kopi untuk Mirna telah hilang.

"Bahwa selain diduga telah direkayasa, telah terbukti juga di persidangan bahwa prosedur penyitaan terhadap rekaman CCTV tersebut tidak sesuai dengan ketentuan," kata Andra Reinhard Pasaribu.

Andra mengatakan CCTV telah yang direkayasa tak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Dia mengatakan putusan kasus Jessica di tingkat pertama dan peninjauan kembali pertama harus dibatalkan karena didasarkan pada bukti CCTV tersebut.

"Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan, karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti yang tidak sah. Judex facti maupun judex juris telah hilang dan melakukan kekeliruan yang nyata karena telah memberikan pertimbangan hukum yang berdasarkan pada rekaman CCTV padahal rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa," ujarnya.

Dia juga menyebut tak ada saksi di persidangan yang menerangkan pernah melihat Jessica memasukkan sianida ke es kopi yang diminum Mirna. Menurutnya, dugaan rekayasa CCTV di Olivier sengaja dilakukan untuk mengaburkan fakta.

"Dalam perkara a quo, tidak ada satu orang pun saksi yang melihat pemohon peninjauan kembali memasukkan racun sianida ke dalam Vietnam ice coffee yang diminum Mirna, tetapi judex facti dan judex juris justru menggunakan rekaman CCTV itu untuk menghukum pemohon Peninjauan Kembali. Dengan demikian, putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara a quo demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang diduga telah direkayasa," ujarnya.

Pihak Jessica juga membawa saksi yang disebut sebagai penemu novum. Hakim pun mengambil sumpah saksi bernama Helmi Bostam itu.

"Saudara nanti disumpah ya," kata ketua majelis hakim Zulkifli Atjo.

"Ya," jawab Helmi Bostam.

Hakim bertanya kapan novum itu ditemukan. Helmi mengatakan dia melihat bukti novum berupa CCTV dalam tayangan sebuah stasiun televisi.

"Saudara diajukan sebagai orang yang menemukan (novum). Kapan ditemukan?" tanya hakim.

"Saya waktu melihat di YouTube ada pembicaraan antara Karni Ilyas dan Darmawan Salihin, dari situ saya tahu pengacara Jessica akan mengajukan PK," jawab Helmi.

Sebagai informasi, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada 2016. Dia telah melakukan perlawanan lewat banding, kasasi, dan PK. Namun perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara. Jessica kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.

Kini, Jessica kembali mengajukan PK. Dia meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, kami mohon kepada Ketua MA RI agar kiranya berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk memohon peninjauan kembali Jessica Kumala Wongso dan selanjutnya mengadili sendiri dan memutuskan sebagai berikut; menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali Jessica Wongso untuk seluruhnya," kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba. saat membacakan petitum memori PK.

Saksikan Live DetikPagi

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dia juga memohon agar MA membatalkan putusan hukuman yang dijatuhkan terhadap Jessica. Dia meminta Jessica dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus pembunuhan Mirna.

"Mengadili sendiri menyatakan Terdakwa Jessica Wongso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab UU Pidana; membebaskan Terdakwa Jessica Wongso dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum a quo," ujarnya.

"Memulihkan harkat dan martabat dan mengembalikannya hak-hak hukum Jessica Wongso ke dalam keadaan semula; memerintahkan agar Terdakwa Jessica Wongso dibebaskan dari segala bentuk hukuman apa pun," tambahnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) langsung memberi tanggapan di persidangan tersebut. Jaksa menyebut Jessica Kumala Wongso memanfaatkan momentum film dokumenter untuk menarik simpati.

"Pemohon Peninjauan Kembali ketiga dan kuasa hukumnya tampak juga memanfaatkan momentum dokumenter Jessica Wongso yang disiarkan oleh Netflix, yang secara ironis berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat Indonesia," kata Jàksa Sandy Handika saat memberikan jawaban atas memori PK Jessica.

Dia menduga ada kelompok yang mempercayai isi film dokumenter itu. Namun, Sandy menegaskan fakta terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah diuji dalam persidangan.

"Mereka yang merasa inferior terhadap produk luar negeri menganggap bahwa dokumenter tersebut hanya karena diproduksi oleh pihak asing memiliki kebenaran yang lebih tinggi derajatnya, daripada putusan hukum di Indonesia. Padahal, fakta-fakta dalam perkara ini sudah diuji dan terbukti secara jelas di berbagai tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung melalui kasasi dan dua kali Peninjauan Kembali," ujarnya.

Dia mengatakan banyak ahli dari berbagai disiplin ilmu yang memberikan keterangan dalam persidangan tersebut. Dia menyebut Jessica dan kuasa hukumnya berusaha memutarbalikkan kenyataan yang dibungkus nuansa internasional melalui film dokumenter tersebut.

"Beragam ahli ditemukan dari berbagai disiplin ilmu pun sudah dihadirkan untuk menyampaikan pengetahuan dan analisisnya. Namun pemohon Peninjauan Kembali ketiga dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutar balikkan kenyataan, dengan menyalurkan narasi palsu yang dibungkus dengan nuansa internasional seolah-olah untuk memancing simpati dan mempengaruhi persepsi publik," ujarnya.

Jaksa pun meminta hakim menolak permohonan PK yang diajukan Jessica Wongso. Jaksa menyebut novum yang dibawa Jessica tidak sah dan tak cukup beralasan untuk membatalkan putusan kasus tersebut.

"Kami, jaksa selaku termohon, menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali ketiga ini tidak didukung oleh novum yang sah atau alasan yang cukup untuk membatalkan putusan yang telah dijatuhkan. Dengan demikian, kami meminta agar permohonan ini ditolak secara keseluruhan dan putusan pengadilan sebelumnya tetap dikuatkan dengan keadilan yang seadil-adilnya," kata jaksa Sandy.

Sandy mengatakan fakta persidangan menunjukkan ada konflik antara Jessica dan Mirna yang dipicu nasihat Mirna tentang hubungan Jessica dan kekasihnya. Dia menyebut Jessica bersikap dramatis menguraikan hubungan pertemanannya dengan Mirna.

Jaksa juga menanggapi soal dugaan rekayasa rekaman CCTV di Restoran Olivier yang ditampilkan dalam persidangan selama ini. Jaksa mengatakan rekaman itu telah diperiksa oleh ahli forensik digital yang berkompeten. Dia menyebutkan PK Jessica ibarat lagu lama dengan judul baru.

"Tuduhan pemohon PK tiga terkait adanya manipulasi atau tempering bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga merupakan bentuk pengulangan yang dibungkus dengan narasi baru, ibarat istilah lagu lama, judul baru," ujarnya.

Dia juga menyoroti pihak Jessica yang mengandalkan keterangan ahli bernama Rismon H Sianipar untuk mendukung klaimnya tentang adanya rekayasa dalam rekaman CCTV. Dia menyebutkan gelar yang dimiliki Rismon tak berkaitan dengan digital forensik dan tak pantas dijadikan dasar dalam PK ini.

"Rismon di sisi lain hanya mengandalkan perangkat lunak gratis berupa video cleaner yang bisa diunduh siapa saja di internet, perangkat lunak yang bahkan tidak diakui secara internasional untuk analisis forensik," ujarnya.

Saksikan Live DetikPagi

Sumber