Balasan Jaksa ke Hakim Pembebas Ronald Tannur soal Klaim Duit Hasil Warisan

Balasan Jaksa ke Hakim Pembebas Ronald Tannur soal Klaim Duit Hasil Warisan

Jaksa penuntut umum menyampaikan tanggapan eksepsi dalam sidang perkara hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang telah mengadili Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo. Jaksa menilai dalil-dalil eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa merupakan ranah pokok perkara.

"Dalil-dalil tersebut seluruhnya masuk ranah pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184. Oleh karena itu keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum tersebut telah masuk dalam ranah pokok perkara sehingga harus dikesampingkan dan ditolak," terang Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tanggapan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2024).

Selain itu Jaksa juga menegaskan tidak akan menanggapi lebih lanjut terkait eksepsi pihak penasihat hukum terdakwa Heru Hanindyo. Jaksa menyebut eksepsi yang dinilai masuk ranah perkara pokok akan dibuktikan dalam sidang perkara pokok.

"Terhadap keberatan eksepsi yang telah disampaikan oleh tim penasehat hukum terdakwa Heru Hanindyo, sepanjang yang terkait dengan pokok perkara, maka penuntut umum tidak akan menanggapi lebih lanjut karena berada di luar dari materi keberatan atau eksepsi sehingga akan dibuktikan pada persidangan perkara-pokok sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHP," ungkap Jaksa Penuntut Umum.

Pihak Jaksa pun lantas meminta Majelis Hakim agar menolak eksepsi yang diajukan pihak penasehat hukum terdakwa Heru Hanindyo.

"Dengan demikian, sekaligus untuk memberikan pendapat atas keberatan penasehat hukum pada poin III.12 halaman 27 sampai dengan 28 keberatan. Maka keberatan yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa seyogyanya harus ditolak dan dikesampingkan," tutur Jaksa.

Sebelumnya, Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang telah mengadiliGregorius RonaldTannur,HeruHanindyo, meminta agar safe deposit box (SDB) yang disita penyidik dikembalikan.Heru mengatakanSDB itu disita secar

a paksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

"Yang sebelumnya dan minggu lalu saya sudah menyampaikan bahwa yang berkaitan dengan SDB itu telah dilakukan penyitaan secara paksa oleh Jampidsus, yang mana tadi dalam eksepsi disebutkan adalah yang digunakan dalam dakwaan adalah uangnya saja," kata Heru Hanindyo saat sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/1).

Simak Video Kronologi 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diduga Terima Suap

[Gambas Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Heru mengatakan SDB itu merupakan peninggalan orang tuanya. Dia menuturkan SDB itu berisi ijazah satu keluarga, surat tanah, hingga perhiasan orang tuanya.

"Namun, di dalam SDB tersebut adalah merupakan peninggalan orang tua waris terdiri dari ijazah satu keluarga, kemudian surat-surat tanah yaitu dari perolehan tahun 90 atau 80 sampai tahun 2022. Dan kemudian perhiasan orang tua, Yang Mulia, yang sampai saat ini tidak tahu di mana rimbanya," ujarnya.

Dia mengaku tak menerima berita acara penyitaan atas SDB tersebut. Dia memohon agar SDB itu dikembalikan.

"Kami pun setiap penggeledahan, berita acara penyitaan tidak diberikan kepada saya sebagai tersangka maupun terdakwa. Yang penting begini, Yang Mulia, bahwa kami mohon bahwa itu adalah harta waris yang sampai saat ini kami tidak tahu dan saya sebagai anak laki-laki dan bersama dengan kakak saya bertanggung jawab terhadap harta waris tersebut," kata Heru.

"Mohon teman-teman dari penuntut umum yang saya hormati bisa memberikan untuk mengembalikan yang memang tidak digunakan dalam perkara ini antara lain ijazah, surat tanah dan perhiasan Yang Mulia karena kami pun tidak diberikan berita acara penyitaan termasuk yang di rumah Surabaya, rumah Tangerang, kemudian kantor dan SDB," tambahnya.

Simak Video Kronologi 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diduga Terima Suap

[Gambas Video 20detik]

Sumber