Baleg Bakal Revisi UU DKJ, Tambah Pasal Penegasan Nama Daerah Khusus Jakarta
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan melakukan revisi hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Direncanakan akan ada tambahan pasal baru untuk menegaskan tak ada lagi penggunaan kata ibu kota melainkan ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut sebenarnya penerapan kata DKJ sudah termasuk di dalam undang-undang yang telah disahkan oleh DPR RI. Namun, fakta di lapangan seringkali penggunaan kata ‘ibu kota’ disertakan di dalamnya.
"Di lapangan ternyata ada yang menyampaikan aspirasi ke kami, ke DPR ya bahwa penamaan daerah pemilihan dulu waktu Pileg itu kan masih pake Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Dan sekarang juga dalam Pilkada ini itu teman-teman KPU masih pakai Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Nah, nanti dikhawatirkan untuk menghindari dispute (perselisihan)," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Doli mengatakan revisi UU DKJ itu akan menambah pasal terkait penegasan kata ‘Daerah Khusus Jakarta’. Nantinya, penamaan anggota DPD, DPRD hingga Gubernur dan Wakil Gubernur menggunakan kata Daerah Khusus Jakarta (DKJ), tak lagi DKI.
"Nanti kan misalnya penamaan anggota DPRD, DPR RI dan DPD RI dulu masih pakai Daerah Khusus Ibukota. Nah, kita mau tegaskan di dalam ada penambahan pasal, di dalam ketentuan penutup itu di pasal 70 kita uraikan, jadi ada 70a, 70b, 70c, 70d bahwa kalau nanti gubernur dan wakil gubernur terpilih yang sekarang disebut sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta," tambahnya.
Adapun hari ini Baleg DPR RI melakukan rapat pleno terkait Revisi UU DKJ. Pembahasan revisi itu nantinya akan dibawa ke paripurna terdekat sebagai usul inisiatif Baleg.
"Iya (ke paripurna), jadi ini kami rapat, tadi sudah Rapim. Terus kita sepakati jam 15.00 ini juga akan ada rapat internal, rapat pleno di Baleg, ini nanti kita ajukan sebagai Usul Inisiatif Baleg. Nah besok diparipurnakan, mudah-mudahan kan cuma nambah pasal saja. Jadi kita mau selesai sebelum Pilkada," imbuhnya.