Baleg DPR Bakal Revisi UU DKJ, Ingin Tambah Pasal Baru Terkait Nomenklatur
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, revisi dilakukan untuk menambah beberapa pasal yang mengatur soal penggunaan nomenklatur DKJ.
Sebab, sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan penyebutan DKI Jakarta dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Sementara aturan UU DKJ sudah mengatur nomenklatur yang baru.
“Di lapangan ternyata ada yang menyampaikan aspirasi ke kami, ke DPR ya bahwa penamaan daerah pemilihan dulu waktu Pileg itu kan masih pake Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta” ujar Doli kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
“Dan sekarang juga dalam pilkada ini itu teman-teman KPU masih pake Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” sambungnya.
Menurut Doli, Baleg DPR RI khawatir masih digunakannya nomenklatur DKI Jakarta dalam pelaksanaan Pemilu akan memicu perselisihan.
Untuk itu, lanjut Doli, perlu ada pasal-pasal baru di dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur soal penggunaan nomenklatur DKJ.
“Nah kita mau tegaskan di dalam ada penambahan pasal, di dalam ketentuan penutup itu di Pasal 70 kita uraikan. Jadi ada 70a, 70b, 70c, 70d bahwa kalau nanti Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang sekarang disebut sebagai DKI Jakarta akan disebut sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta,” kata Doli.
Selain itu, lanjut Doli, pasal baru yang akan dimasukkan juga akan mengatur pengubahan nomenklatur daerah pemilihan (Dapil) anggota legislatif dari DKI menjadi DKJ.
“Jadi DPR RI yang kemaren terpilih berdasarkan daerah pemilihan DKI Jakarta maka nanti dia disebut anggota DPR RI dari Daerah Khusus Jakarta, DPRD Provinsi yang dulu terpilih berdasarkan dapil DKI Jakarta maka nanti akan disebut sebagai anggota DPRD dari DKJ,” kata Doli.
“Kemudian DPD RI yang kemarin terpilih berdasarkan daerah pemilihan DKI Jakarta nanti akan disebut sebagai anggota DPD RI yang berasal dari pemilihan Daerah Khusus Jakarta,” sambungnya.
Meski begitu, Doli menekankan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota masih tetap akan berlaku. Sebab, status tersebut baru akan berubah setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
“Itu saja sih sebenarnya. (Penyebutan) Ibu Kotanya dihilangkan untuk menghindari nanti mana tau ada yang dan mengjindari juga confused kan. Penegasan bahwa sekarang kita Jakarta ini DKJ bukan DKI, karena kan yang UU berlaku kan sekarang UU yang ini,” jelas Doli.
Doli menambahkan bahwa rencana revisi UU tersebut sudah dibahas dalam rapat pimpinan Baleg DPR RI dan hendak dibawa ke paripurna pada Selasa (12/11/2024) besok. Adapun revisi UU DKJ ini akan menjadi usulan inisiatif Baleg DPR RI l.
“Iya, jadi ini kami rapat, tadi sudah Rapim. Terus kita sepakati sore ini juga, akan ada rapat internal rapat pleno di Baleg, ini nanti kita ajukan sebagai usul inisiatif Baleg. Nah besok diparipurnakan mudah-mudahan, kan cuma nambah pasal saja. Jadi kita mau selesai sebelum Pilkada 27 November,” pungkasnya.