Baleg DPR Bicara Peluang UU Ketenagakerjaan Masuk Prolegnas
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usulan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru. Baleg akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.
"Kami pelajari dulu ya putusan MK. Sekaligus koordinasi dengan pemerintah. Prinsipnya, kita akan sesuaikan segera," kata Wakil Ketua Baleg Fraksi PKB Iman Syukri kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Iman lalu berbicara peluang RUU Ketenagakerjaan masuk ke daftar Prolegnas. Menurutnya, hal itu memungkinkan terjadi jika pemerintah telah siap.
"Nunggu kesiapan pemerintah karena yang nyusun dari mereka," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Fraksi NasDem Martin Manurung menghormati dan menyambut baik putusan MK. Terlebih, kata dia, sejak awal Fraksi NasDem mendukung klaster ketenagakerjaan tidak masuk dalam UU Cipta Kerja.
"Terkait pengaturan dalam klaster ketenagakerjaan, sejak awal NasDem menyatakan pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja, serta kepastian hukum yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan," ujarnya.
Martin menyampaikan saat ini Baleg masih membahas daftar RUU yang akan masuk ke Prolegnas. Menurutnya, RUU Ketenagakerjaan dapat turut dibahas dengan sejumlah catatan.
"Saat ini Baleg sedang membahas RUU yang akan masuk dalam Prolegnas long list, tentunya peluang UU Ketenagakerjaan dibahas akan sangat besar dengan catatan itu menjadi RUU usulan DPR/pemerintah," jelasnya.
"NasDem mengharapkan UU Ketenagakerjaan yang baru (terlepas pembahasannya di Baleg atau komisi yang menangani ketenagakerjaan) mampu memenuhi asas keadilan untuk pekerja maupun pihak pemberi kerja," imbuh dia.
MK Minta Ada UU Ketenagakerjaan Baru
Menurut MK, pembentuk undang-undang harus segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. MK mengatakan hal itu dapat mengatasi ketidakharmonisan aturan.
"Menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
MK juga menguraikan pasal-pasal mana saja yang gugatannya dianggap beralasan menurut hukum sebagian. Ada 21 pasal yang diubah MK.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.