Baleg DPR Kunker Spesifik ke Kalbar, Tampung Masukan RUU Prolegnas
Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan kunjungan kerja spesifik (kunspek) ke Kalimantan Barat (Kalbar). Agenda tersebut menyerap masukan pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025.
Anggota Baleg DPR Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, mengatakan pihaknya membicarakan tentang pembangunan jalan raya hingga fasilitas perusahaan listrik negara yang kerap dituntut masyarakat di daerah pedalaman. Ia mengatakan permasalahan itu kerap terjadi lantaran benturan regulasi UU.
"Isu tentang pembangunan jalan raya dan fasilitas PLN yang kerap dituntut masyarakat di daerah-daerah pedalaman. Solusi masalah ini antara lain karena terhalang oleh benturan regulasi per-UU-an yang mengatur ketat antara pembiayaan harus oleh APBN atau APBD," kata Muzzammil kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Muzzamil mengatakan benturan konflik UU itu bisa diatasi dengan sinkronisasi undang-undang yang sudah ada. Ia juga membuka peluang UU itu dibahas dengan cara omnibus law.
"Konflik per-UU-an ini bisa diatasi dengan metode sinkronisasi per-UU-an eksisting yang bisa diselesaikan dengan metode pembahasan RUU dengan cara omnibus," tambahnya.
Muzzamil ingin pembahasan soal UU dilakukan secara komprehensif. Ia meminta supaya sinkronisasi UU bisa dijalankan dengan efektif.
"Mumpung di awal periode DPR bisa kita bahas secara komprehensif. Tidak terburu-buru seperti pembahasan omnibus law Cipta Kerja 2022 lalu yang sangat tergesa-gesa dan memunculkan beberapa masalah," ujar Muzzammil.
"Sinkronisasi per-UU-an harapan kita pembangunan ke depan bisa berjalan secara efisien dan efektif," kata dia.
Muzzamil mengatakan Baleg bersama pemerintah akan mengkaji beberapa UU agar lebih efisiensi. Menurutnya, tak boleh ada dikotomi perundang-undangan di Indonesia.
"Memang Baleg DPR bersama pemerintah menjadi prioritas era ini untuk mengkaji berbagai kontradiksi per-UU yang ada untuk efisiensi efektivitas pembangunan pemerintah pusat dan daerah ke depan. Tidak ada dikotomi per-UU-an yang justru menghambat efisiensi dan efektivitas pembangunan," imbuhnya.