Baleg Sepakati Revisi UU DKJ, Nomenklatur Pejabat Jakarta Akan Berubah

Baleg Sepakati Revisi UU DKJ, Nomenklatur Pejabat Jakarta Akan Berubah

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam rapat tingkat pertama yang berlangsung pada Senin (18/11/2024) malam.

Rapat tersebut dihadiri oleh DPD RI dan perwakilan pemerintah.

"Apakah hasil pembahasan tentang UU DKJ dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat.

Pertanyaan tersebut dijawab "setuju" oleh seluruh peserta rapat, disusul ketukan palu oleh Bob Hasan sebagai tanda persetujuan.

Revisi UU DKJ ini mencakup penambahan beberapa ketentuan pada Pasal 70, yang di antaranya mengubah nomenklatur jabatan.

Dengan revisi ini, gubernur hasil Pilkada Jakarta 2024 akan disebut sebagai Gubernur DKJ, sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan dikenal sebagai DPRD DKJ.

Selain itu, para wakil rakyat di DPD dan DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) DKI akan disebut sebagai wakil dari dapil DKJ.

Perubahan nomenklatur ini merupakan konsekuensi dari peralihan status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota negara, setelah Presiden RI menandatangani keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota.

Seluruh fraksi di Baleg DPR RI menyetujui revisi ini tanpa catatan dalam pandangan mini masing-masing, kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mencatat beberapa hal.

PKS meminta agar beleid ini juga memasukkan ketentuan peralihan terkait batas waktu penerbitan keppres pemindahan ibu kota.

Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Komite I DPD RI, juga telah memberikan persetujuan terhadap revisi ini.

Pengesahan revisi UU DKJ akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI mendatang.

Sumber