Baleg Setuju RUU Minerba Jadi Inisiatif DPR, Atur Ormas-Kampus Olah Tambang
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR RI. Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyetujui adanya pembahasan lanjutan terhadap revisi UU tersebut.
Rapat digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025) malam. Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Mulanya masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU Minerba. Fraksi PDIP mengatakan persetujuan dengan beberapa catatan.
PDIP meminta pembahasan selanjutnya dari RUU ini untuk melibatkan masyarakat. Ia berharap kewenangan yang diberikan kepada pihak terkait tidak disalahgunakan.
Fraksi Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, Demokrat juga menyetujui RUU ini menjadi usul inisiatif DPR RI. Kendati demikian, mayoritas dari fraksi memberikan catatan dalam keputusannya.
"Pemberian WIUP mineral logam dan batu bara yang dapat diberikan kepada perguruan tinggi mengenai WIUP mineral logam dan batubara dengan cara prioritas masih membutuhkan kajian dan pendalaman," kata anggota Baleg Fraksi NasDem, Arif Rahman, dalam rapat.
Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi PKS. PKS meminta kewenangan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, perguruan tinggi hingga UMKM untuk mengelola tambang perlu pendalaman lebih matang.
Bob Hasan kemudian meminta persetujuan kepada anggota Baleg terkait RUU Minerba. Anggota serentak menyetujui RUU itu dibawa ke tahap selanjutnya yakni paripurna sebagai usul inisiatif DPR RI.
"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundangan-undangan?" tanya Bob Hasan.
"Setuju," jawab anggota serentak disertai ketukan palu oleh pimpinan.