Baleg Targetkan Revisi UU DKJ Disahkan Sebelum Pilkada 27 November
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) rampung dan bisa disahkan sebelum Pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan, UU DKJ hasil revisi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Jakarta.
“Yang penting harus targetnya sebelum tanggal 27. Kalau enggak nanti peserta kontestasinya Pilkada DKI atau DKJ ini enggak punya kepastian hukum,” ujar Bob Hasan kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Bob Hasan menekankan bahwa Baleg DPR RI akan secepat mungkin memulai pembahasan revisi UU DKJ bersama pemerintah, setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Dia pun berkelakar akan mendatangi lokasi Presiden Prabowo Subianto yang sedang melakukan kunjungan kenegaraan ke luar negeri, agar mendapatkan surat presiden (Surpres) untuk membahas revisi beleid tersebut bersama pemerintah.
“Ya dikejar surpresnya. Makanya Paripurna itu kita kejar benar-benar. Kita berangkat kesana. Gimana? Masa kita enggak berani? Baru 12 jam, 16 jam. Ke China cuma berapa jam sekarang? 7 atau 8 jam?” kata Bob.
“Proses syarat formilnya harus jalan. Surat presidennya ada, DIM-nya ada, pembahasannya ada, kebersamaan dengan pemerintahnya ada,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, rapat Baleg DPR RI menyepakati revisi UU DKJ menjadi usulan inisiatif DPR RI, dan akan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (12/11/2024).
“Tadi kita sebenarnya dari pagi tadi, dari siang tadi itu adalah untuk menyepakati bahwa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 itu adalah inisiatif DPR. Akhirnya telah disepakati, maka kita masukkan ke dalam agenda paripurna besok,” ujar Bob Hasan kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Dalam revisi yang diusulkan, Bob Hasan menegaskan bahwa DPR RI hanya menambahkan empat pasal, yakno 70a, 70b, 70c dan 70d.
Pasal-pasal tersebut mengatur penggunaan nomenklatur DKJ untuk kepala daerah hasil Pilkada Jakarta, dan perubahan daerah pemilihan (Dapil) anggota legislatif dari DKI Jakarta menjadi DKJ.
“Pasal itu adalah sebenarnya hanya terkait nomenklatur, bentuk nomenklatur. Jadi hasil pemilihannya nanti, setelah selesai maka gubernur tersebut bukan menjadi Gubernur DKI tetapi gubernur Daerah Khusus Jakarta. Jadi poinnya nomenklatur,” kata Bob Hasan.
“Kemudian terkait dengan DPRD Provinsi dan DPR RI Dapilnya jadi DKJ, bukan DKI. Termasuk DPD yang juga dapilnya DKJ,” sambungnya.
Sementara untuk sistem Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tidak ada perubahan dan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Itu sudah ada ketentuannya kan di KPU per KPU kan, bagaimana 50% plus 1-nya, bagaimana putaran keduanya, kan seperti itu,” jelas Bob Hasan.