Bamsoet Dorong Regulasi Kepemilikan Penggunaan Senjata Api Diperbarui
Anggota Komisi III DPR RI yang juga dosen pascasarjana ilmu hukum Universitas Trisakti Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan urgensi pembaruan peraturan perundangan terkait senjata api. Menurutnya regulasi yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, terutama dalam konteks keamanan dan perlindungan diri di era modern.
Diketahui saat ini peraturan mengenai kepemilikan senjata api masih diatur dalam undang-undang yang telah ada sejak lama, seperti UU No. 8 Tahun 1948, UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dan Perppu No. 20 Tahun 1960.
"Salah satu masalah yang muncul adalah ketidakcukupan peraturan turunan yang ada saat ini, seperti Peraturan Kepolisian No. 1 Tahun 2022, yang mengatur perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api. Peraturan ini belum mengatur penggunaan senjata api bela diri secara spesifik. Akibatnya hal tersebut menciptakan celah hukum yang dapat disalahgunakan dan memunculkan ketidakpastian bagi pemilik izin senjata api bela diri. Selain, sering kali menyebabkan kerancuan, multitafsir, bahkan salah tafsir dari berbagai pihak, baik dari sisi pemilik izin khusus senjata api bela diri maupun dari sisi aparat penegak hukum," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
Hal tersebut disampaikan Bamsoet saat menjadi narasumber disertasi mahasiswa program doktor ilmu hukum Universitas Trisakti Heru Prakoso, berjudul ‘Formulasi Hukum Penggunaan Senjata Api Non-Organik TNI/Polri Oleh Sipil Untuk Kepentingan Bela Diri’, di Jakarta.
Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA) ini menuturkan penggunaan senjata api oleh warga sipil, terutama untuk tujuan membela diri, diperbolehkan dalam hukum hanya dalam keadaan tertentu. Misalnya saja saat keadaan bela paksa atau noodweer, bela paksa berlebih atau noodweer excess maupun keadaan darurat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun, kata dia, ketidakjelasan dan multitafsir mengenai kapan dan bagaimana seorang pemilik senjata api bela diri dapat menggunakan senjatanya, menimbulkan potensi penyalahgunaan dan masalah hukum. Tanpa aturan yang jelas, menurut Bamsoet para pemilik senjata api bela diri berisiko menjalani proses hukum yang panjang dan rumit akibat kesalahpahaman dalam menginterpretasikan situasi yang memungkinkan penggunaan senjata api.
"Karena itu, pembaruan peraturan perundang-undangan senjata api menjadi sangat mendesak. Dalam pembaruan tersebut, perlu dijabarkan secara rinci dan spesifik mengenai kondisi-kondisi yang membenarkan penggunaan senjata api untuk membela diri, serta proses penggunaan senjata api tersebut. Misalnya, pengaturan tentang tahapan penggunaan senjata api, mulai dari upaya non-kekerasan, penggunaan senjata dalam situasi terdesak, hingga prosedur penyampaian laporan kepada pihak berwenang setelah insiden terjadi," kata Bamsoet.
Ketua DPR RI ke-20 ini menambahkan peraturan baru tersebut harus mencakup mekanisme pengawasan yang dapat memastikan bahwa pemilik senjata api bela diri mematuhi ketentuan yang ada, serta memberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar. Ini penting untuk membangun rasa aman di masyarakat dan mengurangi potensi konflik yang dapat timbul akibat penyalahgunaan senjata api.
"Pembaruan peraturan perundang-undangan terkait senjata api tidak hanya akan meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik senjata api bela diri. Langkah ini merupakan langkah proaktif yang perlu diambil oleh pemerintah untuk menyesuaikan aturan hukum dengan dinamika masyarakat modern, serta untuk melindungi hak-hak individu sekaligus menjaga kepentingan publik," pungkas Bamsoet.
Simak juga Video Penjelasan TNI AL soal Senpi Anggota dalam Penembakan Bos Rental Mobil
[Gambas Video 20detik]