Bamsoet Dukung PPN 12% Dibatasi: Ringankan Beban Belanja Masyarakat

Bamsoet Dukung PPN 12% Dibatasi: Ringankan Beban Belanja Masyarakat

Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi kebijakan pemerintah dan DPR yang membatasi pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Dia berharap rencana kebijakan ini bisa mewujudkan kondisi perekonomian semakin kondusif.

Diketahui penyesuaian PPN 12% hanya berlaku terhadap barang mewah, serta tidak menyasar ragam kebutuhan pokok masyarakat dan kebutuhan dasar lainnya, seperti kesehatan dan pendidikan.

"Untuk menghindari kesimpangsiuran, pemerintah dan DPR hendaknya membuat kepastian tentang ragam barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen itu. Sebab, ketentuan tentang pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sudah diatur dalam Undang-undang No.7 tahun 2021," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan guna mencegah sektor industri mati suri, PPN 12% hendaknya juga tidak membidik bahan baku industri, termasuk barang modal. Hal ini melihat kondisi produk manufaktur dalam negeri saat ini yang tengah terhimpit akibat serbuan produk impor yang dijual di pasar dalam negeri dengan harga dumping.

"Makna strategis dari pembatasan pemberlakuan PPN 12 persen, tidak hanya meringankan beban belanja masyarakat. Tetapi juga merawat kekuatan konsumsi rumah tangga sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi. Terlebih, daya beli sebagian besar masyarakat sedang melemah, terkonfirmasi oleh data tentang deflasi sebesar 0,12 persen di September 2024," kata Bamsoet.

Ketua MPR RI ke-15 ini menambahkan pembatasan pemberlakuan PPN 12% cukup membantu puluhan juta pelaku UMKM. Sebab harga barang dan jasa yang mereka tawarkan tidak otomatis mengalami kenaikan sebagai konsekuensi dari kebijakan PPN yang baru. Kalkulasinya sederhana, jika harga barang dan jasa produk UMKM ikut dibebani PPN 12%, maka UMKM akan kehilangan pembeli atau pelanggan.

"Ketika sebuah UMKM berhenti berusaha karena harga barang dan jasa mereka menjadi lebih mahal akibat naiknya PPN, UMKM tersebut akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya. Jadi, tidak bijak jika kebijakan baru tentang PPN hanya berakibat pada bertambahnya jumlah pengangguran, akibat ketidakmampuan UMKM menjaga kelangsungan usaha masing-masing," pungkas Bamsoet.

Sumber