Bamsoet Tanya soal Catatan Suap Hakim dari Penggeledahan Zarof Ricar, Kejagung: Kita Dalami

Bamsoet Tanya soal Catatan Suap Hakim dari Penggeledahan Zarof Ricar, Kejagung: Kita Dalami

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tidak memberikan jawaban tegas mengenai informasi tentang adanya nama-nama hakim atau penyetor dalam bundel uang yang ditemukan saat menggeledah kediaman eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

Penggeledahan ini berawal dari kasus suap atas vonis Ronald Tannur, yang ditingkat pertama mendapatkan vonis bebas, lalu di tingkat kasasi dihukum 5 tahun penjara, atas kasus penganiayaan hingga kematian.

Febrie hanya menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami setiap aspek dalam kasus tersebut.

"Eh enggak juga lah ya, tapi lagi kita perdalam semua ya," ujar Febrie usai rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Informasi soal adanya nama hakim dalam setiap tumpukan uang yang disita Kejagung yang berkaitan dengan Zarof Ricar diungkap oleh anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Ia menanyakan apakah di setiap tumpukan uang tersebut terdapat nama-nama pihak pemberi suap serta hakim-hakim yang akan menerimanya.

"Pada saat kejaksaan menyita tumpukan uang dan emas, apakah benar dalam bundel-bundel uang tersebut ada nama-nama penyetor dan nama hakim serta nama kasusnya?” tanya Bamsoet dalam rapat dengan Kejagung.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga tidak memberikan jawaban yang memuaskan terkait pertanyaan Bamsoet.

Ia menyatakan bahwa hal tersebut bersifat teknis dan kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

"(Menjawab) Senior saya Pak Bamsoet soal nama-nama kasus yang Rp 1 triliun, nanti juga saya minta Jampidsus mungkin untuk menyampaikan karena ini sangat teknis kami tidak bisa terbuka begitu karena ini akan menjadi perkembangan penanganan perkaranya gitu," kata Burhanuddin.

Diketahui, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa penganiayaan Ronald Tannur terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung RI pada Rabu (23/10/2024).

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (Hakim Ketua), Mangapul (Hakim Anggota), dan Heru Hanindyo (Hakim Anggota).

Selain ketiga hakim tersebut, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, di Jakarta pada hari yang sama.

Dalam kasus suap hakim ini, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah OTT terhadap tiga hakim itu, Kejaksaan Agung menangkap Zarof Ricar, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi perantara atau "makelar" dalam kasus kasasi Ronald Tannur.

Zarof diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap.

Saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, ditemukan uang tunai yang disita penyidik terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000. Total, uang tersebut senilai Rp 920 miliar. 

Selain uang, disita juga emas Antam seberat 51 kilogram dalam penggeledahan itu.

Terbaru, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap atau gratifikasi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sumber