Bamsoet Tengah Siapkan Pembentukan Empat DPD Perikhsa Provinsi Tahun 2025
Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Perikhsa), Bambang Soesatyo menuturkan DPP Perikhsa tengah menyiapkan pembentukan DPD Perikhsa di empat provinsi, yakni Banten, Yogyakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Melengkapi tiga DPD Perikhsa yang telah ada di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur dan Bali.
"Pembentukan DPD Perikhsa di seluruh Indonesia adalah langkah strategis dalam pengelolaan dan pembinaan pemilik senjata api bela diri. Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 (Perkap 18/2015) yang mengatur penggunaan senjata api bela diri, keberadaan DPD Perikhsa untuk memastikan para pemilik senjata api bela diri memiliki pemahaman yang tepat mengenai regulasi dan tanggung jawab terkait penggunaan senjata api," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12/2024).
Hal tersebut ia sampaikan saat menerima Pengurus DPP Perikhsa di Jakarta, Jumat (6/12).
Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, pembentukan DPD Perikhsa di daerah sangat penting untuk melaksanakan pembinaan terhadap pemilik izin khusus senjata api bela diri. Melalui DPD Perikhsa, pemilik senjata api bela diri dapat diberikan pelatihan mengenai keamanan, keterampilan, dan etika dalam menggunakan senjata. Hal ini sejalan dengan pasal 3 Perkap 18/2015 yang menekankan perlunya pemilik senjata api memiliki keterampilan dalam mengoperasikan senjatanya.
"Jumlah pemilik izin khusus senjata api bela diri di Indonesia diperkirakan mencapai 27 ribu orang. Sementara yang terdaftar di Perikhsa saat ini baru mencapai sekitar 500 orang. DPD Perikhsa bisa berfungsi sebagai wadah untuk menyelenggarakan program-program pembinaan yang terstruktur, berkelanjutan, dan berbasis kepada kebutuhan anggota," kata Bamsoet.
Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, dengan adanya DPD Perikhsa di setiap provinsi, pemantauan dan pengawasan terhadap izin penggunaan senjata api juga menjadi lebih efektif. Misalnya, DPD Perikhsa dapat melakukan evaluasi berkala terhadap anggotanya terkait kondisi senjata api, penggunaan yang sesuai, dan kelengkapan perijinan.
"Sesuai pasal 8 Perkap 18/2015, dijelaskan bahwa setiap pemilik senjata api wajib menjaga dan merawat senjatanya serta melaporkan setiap perubahan senjata yang dimiliki kepada pihak kepolisian. Karena itu, DPD Perikhsa berperan penting dalam menciptakan sistem pelaporan yang efektif dan memberikan pengingat kepada anggotanya mengenai pelaporan yang harus dilakukan," pungkasnya.
Sebagai informasi, pengurus DPP Perikhsa hadir antara lain Dewan Penasehat Yoris Raweyai, Ketua Harian Eko Budianto, Bidang Hukum Aldwin Rahadian dan Sunan Kalijaga, Bidang Humas Nicolas Kesuma dan Charles Wicaksana.