Ban Mobil Digembosi, Parkir Liar di Monas Berakhir?
JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah hiruk-pikuk Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas terhadap pengendara mobil yang parkir liar di kawasan strategis Jalan Medan Merdeka Selatan.
Pada Minggu (29/12/2024), sebanyak 18 mobil yang kedapatan parkir di lokasi terlarang, tepatnya di kawasan Monumen Nasional (Monas), menerima konsekuensi yakni ban kendaraan digembosi.
Langkah ini dilakukan oleh enam petugas Dishub yang berjaga di sekitar bundaran Thamrin hingga sepanjang satu kilometer dari Jalan Medan Merdeka Selatan.
“Cukup dengan cabut pentil sebagai efek jera,” ujar Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas masalah tata ruang parkir di Jakarta.
Para pengendara yang menjadi korban parkir liar seperti Amru (41) dan Dimas (26) mengaku tak menyadari bahwa mereka parkir di tempat terlarang.
“Tadi saya bayar Rp 30.000, tapi kurang tahu ya ada karcis atau enggak,” ungkap Amru saat ditemui Kompas.com di lokasi, Minggu.
Sementara itu, Dimas mengaku merasa tertipu oleh keberadaan juru parkir liar yang tampak meyakinkan.
“Ya saya kira boleh parkir di sini, karena memang sepanjang jalan ini padat kendaraan parkir,” tutur Dimas.
Namun, para juru parkir liar sendiri sering menghilang saat petugas tiba. Salah satu jukir bahkan berkilah saat ditanya petugas Dishub.
“Saya enggak tahu, Pak. Ini saya juga baru datang,” kata jukir liar.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Lupito, sebelumnya menjelaskan, ada sanksi tegas yang dapat dikenakan kepada juru parkir liar.
Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 61, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 60 hari atau denda maksimal Rp 20 juta.
"Sanksinya dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan (penjara) 10 sampai dengan maksimum 60 hari," ucap Syafrin, Rabu (15/5/2024).
"Atau denda sebesar Rp 100.000 sampai dengan Rp 20.000.000," tambah Syafrin.
Namun, Dishub Jakarta tidak mau langsung menjerat para jukir liar dengan sanksi tersebut dengan alasan ingin mengedepankan tindakan yang humanis dan dibarengi dengan pembinaan.
"Dalam satu bulan ini polanya ialah humanis dan persuasif. Agar dalam menegakkan penindakan (kepada jukir liar) prinsipnya pembinaan dan kemudian kita arahkan," ujar Syafrin.
Langkah menggembosi ban memang memberikan efek jera sementara, tetapi masalah utama parkir liar tidak akan hilang tanpa solusi yang lebih komprehensif.
Penataan ulang ruang parkir resmi di kawasan padat seperti Monas dan pengawasan yang ketat terhadap keberadaan jukir liar harus dilakukan secara konsisten.
Wakil Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, sebelumnya menilai sulitnya menertibkan parkir liar di Ibu Kota karena dilandasi oleh masalah konsistensi penegak aturan.
"Saya melihat ini sebetulnya masalah konsistensi saja dari aparat di lapangan, penegakannya. Bisa (ditertibkan) kalau mau," ungkap Tigor kepada Kompas.com, Senin (13/5/2024).
Hanya dengan kombinasi penegakan hukum yang tegas, edukasi publik, dan pembenahan sistemik, bukan tak mungkin masalah parkir liar dapat diatasi.
Jika tidak, tindakan menggembosi ban hanya akan menjadi siklus tanpa akhir dalam kisah panjang pelanggaran tata kota di Jakarta.
(Reporter Dinda Aulia Ramadhanty, Firda Rahmawan | Editor Icha Rastika, Fabian Januarius Kuwado, Akhdi Martin Pratama)