Bandar Judi Online Ditangkap di Kapuas Saat Asyik Bermain
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Pria 57 tahun berinisial D di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) harus berurusan dengan polisi setelah terciduk melakukan tindak pidana perjudian online jenis kupon putih atau togel pada Kamis (7/11/2024).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kapuas, AKP Abdul Qadir Jailani menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka D dilakukan usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian daring jenis kupon putih (togel) di Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir.
“Petugas langsung bergerak menuju tempat terlapor, setelah itu ditemukan terlapor sedang melakukan aktivitas perjudian, lalu petugas melakukan penggeledahan di lokasi terlapor dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian tersebut,” beber Abdul kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).
Dari kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang sebesar Rp 2,5 juta, satu buah gawai merk iPhone 11 warna merah, satu buah gawai merk Nokia warna hitam, situs judi online bernama “PANGERAN TOTO3-333.SITE”, satu buah kartu ATM, tiga buah pulpen, dan satu bundel kertas kupon tembakan.
Abdul menjelaskan, pelaku bukan saja pemain, tetapi juga pihak yang mempromosikan judi online. D merupakan bandar dan dimasukkan dalam web judi online.
“Pelaku tertangkap tangan saat tengah asyik melakukan perjudian online kupon putih jenis putaran Sidney dan Hongkong," beber Abdul.
Atas perbuatan tersebut, lanjut Abdul, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
“Pasal ini menyatakan bahwa siapapun yang tanpa izin melakukan perbuatan tindak pidana perjudian dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp 25 juta,” pungkasnya.