Bandar Sabu DPO Polda NTB Ditangkap

Bandar Sabu DPO Polda NTB Ditangkap

BIMA, KOMPAS.com - Seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial HR (40), warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu (11/1/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah HR buron selama beberapa hari dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda NTB.

"HR ditangkap di Desa Leu sekitar pukul 4.30 Wita," kata Kapolsek Bolo, Iptu Nurdin, dalam keterangan tertulis yang diterima pada hari yang sama.

Nurdin menjelaskan, penangkapan HR dilakukan setelah pihaknya menerima surat permohonan bantuan penangkapan dari Polda NTB.

HR diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Bima dan tercatat sebagai DPO Polda NTB.

"Kami juga mengantongi Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/07/I/2025/Satresnarkoba, tanggal 08 Januari 2025," ujarnya.

Sebelum penangkapan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi melalui anak buah HR yang lebih dulu tertangkap.

Lokasi persembunyian HR akhirnya terungkap, dan anggota Polsek Bolo segera melakukan penangkapan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi tidak menemukan barang bukti sabu.

Namun, mereka menemukan sebuah belati, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 500.000 dan sejumlah kartu ATM.

"Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polda NTB, sempat diamankan sementara di Polres Bima pasca penangkapan," kata Nurdin.

Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Bima dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

Sumber