Banding Kandas, Devara Tetap Divonis Bui Seumur Hidup di Kasus Kematian Indri

Banding Kandas, Devara Tetap Divonis Bui Seumur Hidup di Kasus Kematian Indri

Devara Putri Prananda mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung setelah divonis seumur hidup penjara dalam kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri. Banding Devara itu ditolak.

Dilihat detikJabar, Rabu (20/11/2024), Devara mengajukan banding pada 15 Oktober 2024. Devara bersama Didot Alfiansyah dan M Reza Suastika sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan divonis hukuman penjara seumur hidup.

Dalam memori bandingnya, Devara melalui pengacaranya kemudian meminta PT Bandung menganulir vonis seumur hidup yang telah dijatuhkan PN Bandung. Devara berdalih tidak mengetahui kasus pembunuhan yang menimpa Indri tersebut.

"Menimbang bahwa penasihat hukum Terdakwa mengajukan memori banding tanggal 15 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan agar putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 538/Pid B/2024/PN Bdg tanggal 10 Oktober 2024 dibatalkan dan diubah menjadi hukuman 15 tahun atau 20 tahun," demikian uraian banding yang diajukan Devara, dilansir detikJabar.

"…karena Terdakwa tidak mengetahui kapan korban dibunuh, Terdakwa hanya mengetahui bahwa korban telah dibunuh setelah Terdakwa dijemput oleh Didot Alfiansyah," tambah uraian dalam dokumen tersebut.

Selain itu, Devara menolak dinyatakan bersalah melanggar pasal pembunuhan berencana. Devara justru berdalih bahwa dia merupakan justice collaborator di kasus kematian Indri.

"Menimbang bahwa penasihat hukum Terdakwa mengajukan kontra-memori banding tanggal 6 November 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak melakukan pembunuhan berencana dan Terdakwa bukanlah pelaku utama dalam pembunuhan tersebut, Terdakwa adalah merupakan justice collaborator," ucapnya.

Lantas, bagaimana tanggapan majelis hakim PT Bandung? Hakim rupanya memutuskan menguatkan vonis seumur hidup penjara terhadap Devara atas kasus kematian Indriana.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari Terdakwa/penasihat hukum dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 538/Pid.B/2024/PN Bdg tanggal 10 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan," kata hakim dalam putusan bandingnya.

Lihat juga video Sesal Caleg DPR Devara, Si Otak Pembunuhan Indri

[Gambas Video 20detik]

Baca selengkapnya di sini.

Sumber