Banding, Yudha Arfandi Pembunuh Dante Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Banding, Yudha Arfandi Pembunuh Dante Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding yang diajukan oleh Yudha Arfandi serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan Adante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari selebriti Tamara Tyasmara.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap Yudha.

"Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 328/Pid/2024/PN Jkt.Tim tanggal 4 November 2024 yang dimintakan banding tersebut," demikian dikutip dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta seperti dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Timur, Rabu (15/1/2025).

Putusan yang diketok palu oleh majelis hakim banding yang diketuai oleh Heri Sutanto dan anggota Yulman serta Binsar Gultom ini memerintahkan Yudha tetap ditahan.

"Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim.

Sebelumnya diberitakan, Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan anak Dante (6). Oleh Majelis Hakim, Yudha dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 20 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan. 

Adapun Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai, Yudha melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.

Peristiwa tersebut terjadi di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.

Sumber