Bang Jago Todong Pengunjung Kafe di Jakut, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Seorang pria ‘bang jago’ menodongkan senjata tajam ke pengunjung kafe di Lagoa, Koja, Jakarta Utara. Pelaku tersebut menyerahkan diri ke polisi.
"Pria berinisial AGR ini menyerahkan diri ke Polsek Koja pada Minggu (10/11) malam pukul 22.00 WIB," kata Kapolsek Koja Kompol Ady Suharto, dilansir Antara, Polsek Koja, Senin (11/11/2024).
Aksi penodongan ini terjadi pada Sabtu, 9 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Berawal saat korban seorang mahasiswa berinisial MM mengendarai motor mampir ke kafe.
Korban kemudian memarkirkan motornya di kafe tersebut. Tiba-tiba, pelaku berinisial AGR yang naik motor datang melaju kencang hingga hampir menabrak korban.
Pelaku dan korban kemudian cekcok hingga dilerai warga. Pelaku kemudian pergi, tapi tak lama kemudian kembali sambil membawa senjata tajam dan menodongkannya kepada korban.
"Pelaku ini pergi meninggalkan lokasi dan datang kembali membawa senjata tajam jenis celurit langsung mengacungkan ke arah korban. Korban ini bisa merebut sajam itu dari pelaku, akhirnya pelaku pergi," kata Andry.
Usai kejadian itu, korban melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/B/119/XI/2024/SPKT/Polsek Koja/Polres Metro Jakarta Utara/PMJ, tanggal 10 November 2024. Polisi menyelidiki kejadian itu, tapi tak lama kemudian pelaku menyerahkan diri.
"Petugas langsung melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian serta menginterogasi sejumlah saksi," katanya.
Pelaku saat ini diperiksa polisi. Dia diduga melanggar Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yakni melakukan perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan tanpa hak membawa senjata tajam.